JAKARTA ,KOMPAS.com - Kini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dilarang melakukan penindakan hukum berupa tilang secara langsung di jalan. Seluruhnya berpindah dengan teknologi elektronik yang lebih efektif, efisien, serta transparan.
Kebijakan terkait berlaku mulai 18 Oktober 2022 seiring diterbitkannya Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo lewat surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Hanya menggunakan Electronic Traffic Law Enfrocement (ETLE)," demikian bunyi petikan isi surat telegram tadi.
Baca juga: Mau Ada Tambahan Pajak, Ini Ambang Batas Emisi Kendaraan
Sehingga bagi pelanggar lalu lintas, baru akan mengetahui bila kena tilang setelah dikirimkan surat pelanggaran oleh kepolisian.
Apabila surat sersebut diabaikan, maka ada sanksi lebih berat menanti yaitu data pada kendaraan bisa dibekukan.
Selain itu, cara mengetahui apakah kendaraan telah terkena tilang atau tidak juga bisa dilakukan secara inisiatif melalui laman resmi. Lebih lanjut, berikut langkah pengecekannya;
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
3. Jika kendaraan tidak melakukan pelanggaran, akan muncul kalimat "No data available".
4. Bila terjadi pelanggaran, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Baca juga: Kendaraan Melebihi Batas Emisi Bakal Dikenakan Tambahan Pajak
Adapun ETLE, berkerja secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat.
Pelanggar yang terkena ETLE, petugas melakukan identifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Kemudian, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Baca juga: Penampakan Toyota Innova Zenix Hybrid Lengkap dengan Sunroof
Penerima surat (pelanggar) memiliki batas waktu sampai delapan hari dari saat melakukan pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.