Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi jika Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik

Kompas.com - 10/11/2022, 12:01 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) semakin digencarkan oleh pihak kepolisian saat ini, menyusul ditiadakannya penindakan tilang manual.

Mekanismenya hampir sama, hanya saja pelanggar lalu lintas tidak diberhentikan secara langsung di tempat kejadian. Namun, tetap akan mendapatkan surat konfirmasi serta harus membayar denda tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga: Ini yang Harus Dilakukan jika Jadi Korban Salah Sasaran Tilang Elektronik

Beberapa jenis pelanggaran yang dapat terekam oleh kamera ETLE, misalnya tidak memakai sabuk pengaman, tidak memakai helm, melanggar batas kecepatan, dan sebagainya.

Jenis-jenis pelanggaran ini nantinya akan direkam kamera ETLE untuk kemudian diidentifikasi oleh petugas kepolisian. Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan, memberikan pelanggar kesempatan untuk mengonfirmasi terkait pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE.

Konfirmasi saat ini juga bisa dilakukan dengan mudah secara daring, yaitu dengan cara mengunjungi laman https://www.etle-pmj.info/id/confirm.

Jika sudah mengonfirmasi namun tidak segera membayar denda tilang yang sudah ditentukan, ada sanksi yang bisa dikenakan kepada pelanggar yaitu pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, tepatnya pada Pasal 87, dijelaskan bahwa unit pelaksana regident ranmor dapat melakukan pemblokiran data BPKB dan/atau data STNK.

Baca juga: Meluncur Hari Ini, Simak Bocoran Harga Toyota bZ4X

Sedangkan pada pasal yang sama ayat kelima, dijelaskan bahwa pemblokiran data STNK dapat diajukan oleh penyidik lalu lintas terhadap:

  • Ranmor yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri; atau
  • Ranmor yang terlibat pelanggaran lalu lintas

Jika pemilik kendaraan ingin melepas status blokir pada STNK, maka pemilik harus membayarkan denda tilang dan pajak sesuai dengan ketentuan. Denda tilang yang tidak dibayarkan mengakibatkan STNK akan terus terblokir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
polisi lalu lintas dan semua aparatur cari cara buat dapat uang // sudah terbiasa pungli jadi cari cara memeras pengendara kendaraan motor
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Berapa Liter BBM yang Tersisa Saat Indikator Bensin Mobil Kelip?

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Nunggu Beduk Magrib Lebih Berwarna, DANA Hadirkan NGABUBURICH dengan Hadiah hingga Rp 850 Juta

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Mobil Pakai Pelat Nomor Warna Hijau? Ini Penjelasan dan Aturannya

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

50 Ucapan Selamat Idul Fitri 2025 "Taqaballahu Minna Wa Minkum" dan Balasannya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Travel

40 Balasan Ucapan Selamat Idul Fitri Biar Tak Hanya Jawab “Sama-sama”

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Jurnalis Juwita Diduga Dibunuh Kekasihnya, Oknum TNI AL, Jelang Pernikahan

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Agar Khusyuk Ibadah dan Anti-Boros, Siapkan Jadwal Imsakiyah dan Bijak Rencanakan Keuangan

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Indonesia Vs Bahrain Tayang di TV Mana? Berikut Jadwal dan Link Live Streaming-nya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 2025 Jatuh pada Senin 31 Maret

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Indonesia vs Bahrain di RCTI Malam Ini, Kickoff Pukul 20.45 WIB

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Solidaritas Pemain Bajaj Bajuri Kuat, Rieke Diah Pitaloka Pastikan Anak Fanny Fadillah Tetap Sekolah

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Usai Timnas Indonesia Libas Bahrain

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Global

Beli Perhiasan Emas 15 Kg Tunai, Wanita Ini Tuai Kritik di Medsos

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Insien Penumpang Merokok di Kabin Pesawat, Garuda Indonesia Tindak Tegas

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Netanyahu Bikin Penawaran, Akan Bebaskan Pemimpin Hamas dari Gaza asal Mau Lucuti Senjata
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau