Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Melanggar Aturan Ganjil Genap, Segini Besaran Denda Tilangnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan skema rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap di kawasan DKI Jakarta mulai diberlakukan lagi hari ini, Senin (24/10/2022).

Terhitung per 13 Juni 2022, pengemudi mobil yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi tilang. Uji cobanya sempat diberlakukan pada tanggal 6 Juni 2022-12 Juni 2022.

Perlu diingat, saat ini ada 26 titik ruas jalan yang diberlakukan kebijakan ganjil genap serta 28 akses gerbang tol, setiap hari Senin-Jumat. Jam pemberlakuannya adalah pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, kemudian dilanjutkan kembali pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Namun pada hari-hari tertentu seperti hari libur nasional, skema pembatasan kendaraan tersebut tidak diberlakukan.

Disebutkan pada Pasal 287 Ayat 1, pelanggar rambu lalu lintas dapat dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.

Sama seperti biasanya, hari ini kendaraan yang dapat melintas di kawasan ganjil genap tersebut adalah kendaraan dengan pelat nomor genap. Kendaraan berpelat ganjil tidak dapat melintas selama jam pemberlakuan ganjil genap.

Selain itu, ada sejumlah kendaraan yang kebal terhadap aturan ganjil genap, seperti kendaraan lembaga Negara, pimpinan dan pejabat, kendaraan dinas, tentara, pemadam kebakaran, kendaraan listrik, dan sebagainya.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/24/091200915/melanggar-aturan-ganjil-genap-segini-besaran-denda-tilangnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke