JAKARTA, KOMPAS.com - Ganjil genap kembali diberlakukan mulai hari ini, Senin (24/10/2022). Total terdapat 26 titik ruas jalan yang menerapkan skema ganjil genap untuk mobil.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
Baca juga: Larangan Tilang Manual Bakal Dimulai Saat Operasi Simpatik 2022
Disebutkan dalam aturan tersebut, penerapan skema ganjil genap berlaku setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB. Kemudian, dilanjutkan pada pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB, kecuali hari libur nasional.
Ketentuannya masih sama seperti biasa. Untuk hari ini, kendaraan yang dapat melintas selama aturan berlaku adalah kendaraan dengan pelat nomor genap.
Kendaraan dengan nomor pelat ganjil atau tidak sesuai dengan ketentuan tersebut tidak dapat melintas.
Kemudian, mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap dapat dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000.
Baca juga: Larangan Tilang Manual Bakal Dimulai Saat Operasi Simpatik 2022
Berlaku mulai hari ini, berikut ini adalah 26 titik ruas jalan di Jakarta yang diterapkan skema ganjil genap: