JAKARTA, KOMPAS.com - Di akhir pekan, masih ada layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau layanan SIM keliling di sejumlah titik terbatas, yang disediakan oleh pihak kepolisian.
Salah satunya adalah di daerah Tangerang Selatan. Bagi masyarakat Tangerang Selatan yang ingin melakukan perpanjangan SIM, berikut ini adalah titik lokasi pelayanannya beserta jam operasionalnya hari ini, Sabtu (15/10/2022):
Baca juga: Ini Beda Sanksi Tidak Bawa SIM dengan Tak Punya SIM
Pamulang Square
ITC BSD
Perlu diingat, SIM keliling ini hanya dapat melayani proses perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C saja. Pastikan SIM masih berlaku sebelum melakukan perpanjangan.
SIM yang sudah mati masa berlakunya tidak bisa diperpanjang. Namun, pemohon harus melakukan pembuatan ulang, layaknya membuat SIM baru.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Pegang Jabatan Sebagai Ketua Umum HDCI
Sejumlah syarat yang harus dipersiapkan oleh pemohon, yakni sebagai berikut:
Sedangkan biaya perpanjangannya, mengacu kepada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Perpanjangan SIM A biayanya adalah Rp 80.000, sedangkan SIM C adalah Rp 75.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.