JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) membuka peluang kerja sama bagi yang mau membuka franchise atau usaha waralaba untuk pembukaan Stasiun Pengisian Kendaraan Lisrik Umum (SPKLU).
Hal tersebut sebagai upaya untuk mendorong era elektrifikasi nasional. Namun terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi para investor jika berminat bergabung.
"Salah satu skema partnership, mitra tidak perlu direpotkan dengan perizinan, penyediaan peralatan, pemeliharaan dan juga aplikasi pendukung infrastruktur pengisian ulang kendaraan listrik," ujar Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo disitat dari Kompas TV, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Belum Ada Sistem Swap Baterai untuk Mobil Listrik di Indonesia
PLN akan menyediakan Surat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) milik PLN bagi badan usaha yang ingin bekerja sama, menyiapkan suplai listrik, serta dukungan aplikasi Charge.IN dalam pengelolaan SPKLU.
Sementara mitra dapat berperan sebagai penyedia fasilitas isi daya kendaraan listrik, penyedia lahan maupun properti, serta penyedia operasional dan pemeliharaan SPKLU.
Dikutip dari laman https://layanan.pln.co.id/partnership-io2-spklu, investor bisa memiliki tiga paket yang sudah disediakan perseroan, yaitu;
1. Paket Medium Charging
Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar 25 kW, shelter dengan pilihan outdoor dan indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharaan SPKLU.
2. Paket Fast Charging
Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar 50 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharaan SPKLU.
Baca juga: Upaya Pabrikan Otomotif Membuat Harga Mobil Listrik Jadi Murah
3. Paket Ultra Fast Charging
Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar ≥100 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharan SPKLU.
Beberapa syarat yang dibutuhkan calon mitra antara lain sebagai berikut:
1. Memiliki lahan dengan ukuran minimal 6 x 7 meter persegi
2. Memiliki modal untuk investasi dalam bisnis SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate)