Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Membuka Franchise SPKLU di Indonesia

Kompas.com - 13/10/2022, 18:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) membuka peluang kerja sama bagi yang mau membuka franchise atau usaha waralaba untuk pembukaan Stasiun Pengisian Kendaraan Lisrik Umum (SPKLU).

Hal tersebut sebagai upaya untuk mendorong era elektrifikasi nasional. Namun terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi para investor jika berminat bergabung.

"Salah satu skema partnership, mitra tidak perlu direpotkan dengan perizinan, penyediaan peralatan, pemeliharaan dan juga aplikasi pendukung infrastruktur pengisian ulang kendaraan listrik," ujar Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo disitat dari Kompas TV, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Belum Ada Sistem Swap Baterai untuk Mobil Listrik di Indonesia

Ilustrasi SPKLUKOMPAS.com/Ruly Ilustrasi SPKLU

PLN akan menyediakan Surat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) milik PLN bagi badan usaha yang ingin bekerja sama, menyiapkan suplai listrik, serta dukungan aplikasi Charge.IN dalam pengelolaan SPKLU.

Sementara mitra dapat berperan sebagai penyedia fasilitas isi daya kendaraan listrik, penyedia lahan maupun properti, serta penyedia operasional dan pemeliharaan SPKLU.

Dikutip dari laman https://layanan.pln.co.id/partnership-io2-spklu, investor bisa memiliki tiga paket yang sudah disediakan perseroan, yaitu;

1. Paket Medium Charging

Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar 25 kW, shelter dengan pilihan outdoor dan indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharaan SPKLU.

2. Paket Fast Charging

Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar 50 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharaan SPKLU.

Baca juga: Upaya Pabrikan Otomotif Membuat Harga Mobil Listrik Jadi Murah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo meresmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) tipe ultra fast charging di Central Parkir ITDC Nusa Dua, Bali, Jumat (25/3/2022). Dok. PT PLN (Persero) Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo meresmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) tipe ultra fast charging di Central Parkir ITDC Nusa Dua, Bali, Jumat (25/3/2022).

3. Paket Ultra Fast Charging

Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar ≥100 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharan SPKLU.

Beberapa syarat yang dibutuhkan calon mitra antara lain sebagai berikut:

1. Memiliki lahan dengan ukuran minimal 6 x 7 meter persegi

2. Memiliki modal untuk investasi dalam bisnis SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate)

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau