Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tinjau Ulang Soal Aturan Suara Buatan di Motor Listrik

Kompas.com - 03/10/2022, 15:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Suara minim motor listrik bisa dilihat sebagai keunggulan dan juga kelemahan dibandingkan motor konvensional. Kelemahannya iaah memperbesar risiko kecelakaan lalu-lintas di jalan raya.

Motor yang tidak terdengar dapat ketika melaju dapat membahayakan pengendara lain baik mobil atau sepeda motor, terutama buat pesepeda dan pejalan kaki karena tidak tahu ada motor di dekatnya.

Baca juga: Harga Skutik Entry Level Oktober 2022, Ada New Vario 125

Suara kendaraan listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Dengan Tenaga Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Viar resmi meluncurkan motor listrik baru Viar N1 dan N2. Foto: Viar Viar resmi meluncurkan motor listrik baru Viar N1 dan N2.

Pada Pasal 32 ayat 6 aturan tersebut, dijelaskan bahwa frekuensi tertinggi pada kendaraan listrik adalah 75 desibel. Namun itu baru berlaku untuk mobil listrik.

Aturan yang diundangkan pada 16 Juni 2020 tersebut tidak menyebut rinci soal suara motor listrik. Kemudian apakah perlu memakai suara buatan agar terdengar seperti motor bensin.

Direktur Sarana Transportasi Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Danto Restyawan mengatakan, penggunaan suara pada motor listrik memang belum diatur dalam undang-undang.

Meski demikian Danto mengatakan, pihaknya nanti akan meninjau kembali aturan tersebut dibutuhkan atau tidak demi keselamatan.

Baca juga: Biaya Resmi Bikin SIM BI dan BII per Oktober 2022

United T1800 KOMPAS.com/Gilang United T1800

“Saya akan meninjau kembali aturannya karena memang ini untuk keselamatan. Untuk saat ini motor-motor listrik yang ada tidak ada suara dan itu lebih kepada pilihan pribadi,” ujar Danto usai mengisi seminar di Internasional Electric Motor Show (IEMS) 2022, pekan lalu.

“Sepengetahuan kami hingga saat ini, kendaraan listrik itu memang tidak ada suaranya. Memang harusnya pakai suara ya, demi keselamatan. Nanti kami akan tinjau ulang aturannya,” kata Danto.

Saat ini belum ada kasus kecelakaan fatal yang melibatkan kendaraan listrik. Namun jika tren percepatan kendaraan listrik berhasil dan makin banyak mobil serta motor listrik di jalan dan mulai meresahkan, aturan seperti ini dibutuhkan.

Baca juga: Biaya Resmi Bikin SIM BI dan BII per Oktober 2022

Saat ini memang ada beberapa produsen motor yang melengkapi produknya dengan speaker untuk bisa menghasilkan suara. Salah satunya ialah United T1800 yang mengeluarkan suara sesuai bukaan gas.

Di Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2022, Nusantara memajang dua motor listrik yaitu Nusantara Rama dan Nusantara Maju. KOMPAS.com/Gilang Di Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2022, Nusantara memajang dua motor listrik yaitu Nusantara Rama dan Nusantara Maju.

Sebelumnya, pada akhir Juli 2022 di ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022, Heri Prabowo, Kasubdit Manajemen Keselamatan Kemenhub, mengatakan, belum berencana mewajibkan suara buatan pada motor listrik.

“Sementara regulasi suara buatan untuk sepeda motor belum ada. Mungkin nanti kita akan mendorong supaya yang sepeda motor listrik, apakah nanti akan kita buatkan, kita wajibkan, memiliki suara buatan,” ucap Heri.

“Supaya meminimalisir atau mencegah tabrakan yang tidak disadari oleh masyarakat,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau