Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Mekanisme Tilang ETLE Mobile Gadget

Kompas.com - 14/09/2022, 18:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah mulai diberlakukan di sejumlah wilayah di Indonesia. Untuk ETLE Mobile, saat ini sedang dilakukan uji coba di Surabaya.

ETLE mobile gadget dilakukan dengan menggunakan telepon genggam atau gadget. Tilang elektronik ini akan dilakukan di jalan-jalan umum.

Baca juga: Ditlantas Polda Sumut Memberlakukan ETLE Mobile Awal Agustus

"Peraturan lalu lintas itu berlaku di jalan umum. Jalan umum itu yang dilintasi masyarakat secara umum, bukan kawasan. Kayak perumahan itu kawasan. Jadi jalan perlintas secara umum, daerah-daerah yang menjadi pengawasan kita, seperti jalan protokol, kemudian jalan-jalan arteri, penyokong Kota Surabaya," ucap Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman dikutip oleh korlantaspolri.go.id, Selasa (13/9/2022).

Beberapa pelanggaran yang akan dicatat oleh pihak kepolisian di antaranya adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan mobil yang parkir di badan jalan.

Berbeda dengan ETLE statis, ETLE mobile sifatnya dinamis karena bergerak mengikuti arah patroli pihak kepolisian yang bertugas.

Baca juga: Alasan Honda Pilih Motor Listrik ketimbang Teknologi Hidrogen

Selama sosialisasi yang berlangsung sepekan, pelanggar tidak akan ditilang, namun diberikan sosialisasi.

"Tidak ada target, kami tidak menargetkan pelanggar. Malahan kami harapkan tidak ada pelanggaran. Semakin tidak ada pelanggaran, semakin bagus. Ketika kami berpatroli tidak ditemukan pelanggaran, kami berhasil mewujudkan tingkat kesadaran, ketaatan berlalu lintas bagi warga Kota Surabaya," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com