Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lagi, Ini Cara Perpanjang SIM Secara Online

Kompas.com - 25/08/2022, 14:01 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki untuk mengendarai kendaraan bermotor. Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan di rumah saja melalui ponsel atau secara online.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Baca juga: Dalih Usia jadi Penyebab Repsol Honda Stop Kontrak Pol Espargaro

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.


Sebelum melakukan perpanjangan SIM online, pastikan sudah menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan, seperti:

  • KTP SIM lama
  • Tanda tangan di atas kertas putih
  • Pas foto dengan background/latar belakang biru
  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator
  • Surat keterangan kesehatan mata, yang menjadi salah satu syarat perpanjangan SIM

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D. Pasalnya, biaya bikin SIM C berbeda dengan jenis SIM lainnya.KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ilustrasi SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D. Pasalnya, biaya bikin SIM C berbeda dengan jenis SIM lainnya.

Baca juga: Awas Macet, Ada Rekonstruksi Jalan di Ruas Tol JORR

Setelah dokumen siap, lakukan langkah-langkah perpanjangan SIM secara online seperti berikut :

- Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id.

- Pilih menu "Pendaftaran SIM Online". Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan.

- Isi data permohonan SIM baru. Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.

- Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.

- Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.

- Pengambilan foto dan pencetakan SIM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau