JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki untuk mengendarai kendaraan bermotor. Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan di rumah saja melalui ponsel atau secara online.
Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Baca juga: Dalih Usia jadi Penyebab Repsol Honda Stop Kontrak Pol Espargaro
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Sebelum melakukan perpanjangan SIM online, pastikan sudah menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan, seperti:
Baca juga: Awas Macet, Ada Rekonstruksi Jalan di Ruas Tol JORR
Setelah dokumen siap, lakukan langkah-langkah perpanjangan SIM secara online seperti berikut :
- Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id.
- Pilih menu "Pendaftaran SIM Online". Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan.
- Isi data permohonan SIM baru. Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.
- Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.
- Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
- Pengambilan foto dan pencetakan SIM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.