JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan ganjil genap di DKI Jakarta resmi diterapkan secara penuh dengan implementasi tilang sejak 13 Juni 2022.
Hal ini dilakukan untuk menekan volume lalu lintas yang diklaim semakin meningkat, terutama setelah adanya pelonggaran yang dilakukan pemerintah untuk aktivitas masyarakat.
Dengan implementasi penuh di 25 ruas jalan, masyarakat pengguna mobil pribadi yang melanggar pada hari ini (22/8/2022), yakni dengan mobil pelat ganjil akan langsung ditilang.
Baca juga: Usai Meluncur di GIIAS 2022, New Xpander Cross Akan Mejeng di 20 Kota
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1, pelanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi maksimal sebesar Rp 500.000.
Adapun untuk waktu pelaksanaan ganjil genap tak mengalami perubahan, yakni dari Senin sampai Jumat, mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.000 WIB, dan sore hari pada 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Baca juga: Hasil Moto2 Austria, Ai Ogura Juara, Mas Bo ke-15
Untuk 25 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap, berikut daftarnya: