Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Lupa, Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta Masih Berlaku

Kompas.com - 22/08/2022, 08:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan ganjil genap di DKI Jakarta resmi diterapkan secara penuh dengan implementasi tilang sejak 13 Juni 2022.

Hal ini dilakukan untuk menekan volume lalu lintas yang diklaim semakin meningkat, terutama setelah adanya pelonggaran yang dilakukan pemerintah untuk aktivitas masyarakat.

Dengan implementasi penuh di 25 ruas jalan, masyarakat pengguna mobil pribadi yang melanggar pada hari ini (22/8/2022), yakni dengan mobil pelat ganjil akan langsung ditilang.

Baca juga: Usai Meluncur di GIIAS 2022, New Xpander Cross Akan Mejeng di 20 Kota

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1, pelanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi maksimal sebesar Rp 500.000.

Adapun untuk waktu pelaksanaan ganjil genap tak mengalami perubahan, yakni dari Senin sampai Jumat, mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.000 WIB, dan sore hari pada 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Puluhan mobil terjaring razia pemberlakuan ganjil genap di Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, pada Senin (6/6/2022).KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD Puluhan mobil terjaring razia pemberlakuan ganjil genap di Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, pada Senin (6/6/2022).

Baca juga: Hasil Moto2 Austria, Ai Ogura Juara, Mas Bo ke-15

Untuk 25 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap, berikut daftarnya:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau