Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pelajar Tidak Dianjurkan Bawa Motor ke Sekolah, Pengamat Sindir Transportasi Umum

Kompas.com - 02/08/2022, 11:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah Pemerintah Daerah di Indonesia berencana melarang pelajar di tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk membawa kendaraan bermotor sendiri ke sekolah.

Salah satu alasannya, karena pada golongan tersebut belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai syarat wajib berkendara di jalan sebagaimana tertera dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Fahrudin menjelaskan bahwa batas minimal usia kepemilikan SIM ialah 17 tahun. Sehingga pelajar yang sudah memenuhi kualifikasi pada umumnya duduk di kelas 2-3 SMA.

Baca juga: Siswa SD-SMP Bakal Dilarang Membawa Motor ke Sekolah

Mulai Maret lalu, siswa bermotor di SMAN 19, Bandung, diizikan masuk gerbang sekolah bila mereka  memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan memberi tumpangan pada seorang temannya.DOK. TMMIN Mulai Maret lalu, siswa bermotor di SMAN 19, Bandung, diizikan masuk gerbang sekolah bila mereka memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan memberi tumpangan pada seorang temannya.

Atas rencana tersebut, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyetujuinya. Hanya saja agar dapat berjalan optimal Pemda terkait harus menyediakan alternatifnya.

"Masalahnya, sekarang angkutan umum di sana sudah buruk. Pemda berani ga menyediakan angkutan yang layak sebagai alternatifnya? Atau mau tidak mobil dinasnya digunakan antar-jemput anak sekolah?," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (2/8/2022).

"Melarang suatu hal itu, harus menyediakan juga alternatif atau penggantinya. Jangan hanya pelarangan saja. Masa iya harus jalan kaki? Kalau jarak dari rumah terlalu jauh itu bagaimana," lanjut Djoko.

Kemudian, ia pun menyindir ketersediaan jalur sepeda untuk pelajar di ruas-ruas jalan krusial menuju sekolah. Sehingga, pelajar bisa memakainya sebagai salah satu alternatif pengganti penggunaan sepeda motor.

Baca juga: Alasan Pelajar Tak Dianjurkan Bawa Motor ke Sekolah

Satlantas Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, mulai mengikuti langkah Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, yang melarang pengguna sepeda listrik di jalan raya.Foto: NTMC Polri Satlantas Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, mulai mengikuti langkah Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, yang melarang pengguna sepeda listrik di jalan raya.

Kalau memang tidak ada, jangan salahkan para pelajar itu. Sebab menggunakan sepeda di jalan umum memiliki risiko yang tinggi terjadi kecelakaan, terkhusus saat jam sibuk (pagi hari).

"Kalau disuruh naik sepeda, jalurnya ada apa tidak? Kalau nanti tertabrak seperti apa? Orang tua kan pasti takut juga. Ini kewajiban mereka untuk menyediakan angkutan umum atau fasilitas lain sebagai alternatif," ucapnya.

"Suatu kebijakan itu dibuat untuk masyarakat luas. Sehingga jangan melarang saja tetapi juga disediakan alternatifnya agar tidak menimbulkan masalah lain," lanjut Djoko.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan di kawasan Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Ciamis berencana untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada sekolah untuk melarang para pelajar menggunakan kendaraan sendiri ke sekolah.

Baca juga: Upaya Tekan Kecelakaan, Polisi Pasang Rotator dan Sirene di Pelintasan KA

Satlantas Polrestabes Makassar, mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan umum karena dianggap berbahaya.Foto: NTMC Polri Satlantas Polrestabes Makassar, mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan umum karena dianggap berbahaya.

Pihak sekolah pun diminta untuk tidak menyediakan lahan parkir bagi kendaraan bermotor. Apabila abai, akan diberikan teguran baik ke komite maupun kepala sekolah terkait.

"Pengalaman ketika kita sedang dalam perjalanan ke daerah-daerah masyarakat sudah abai terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain. Terutama saat berkendara itu tidak memakai helm," kata Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya.

Bahkan, tambah dia, tidak jarang para pelajar yang berboncengan lebih dari dua orang. Sehingga, guna memastikan keselamatan jalan para pelajar dilarang untuk menggunakan kendaraan ke sekolah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau