JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah Pemerintah Daerah di Indonesia berencana melarang pelajar di tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk membawa kendaraan bermotor sendiri ke sekolah.
Salah satu alasannya, karena pada golongan tersebut belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai syarat wajib berkendara di jalan sebagaimana tertera dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Fahrudin menjelaskan bahwa batas minimal usia kepemilikan SIM ialah 17 tahun. Sehingga pelajar yang sudah memenuhi kualifikasi pada umumnya duduk di kelas 2-3 SMA.
Atas rencana tersebut, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyetujuinya. Hanya saja agar dapat berjalan optimal Pemda terkait harus menyediakan alternatifnya.
"Masalahnya, sekarang angkutan umum di sana sudah buruk. Pemda berani ga menyediakan angkutan yang layak sebagai alternatifnya? Atau mau tidak mobil dinasnya digunakan antar-jemput anak sekolah?," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (2/8/2022).
"Melarang suatu hal itu, harus menyediakan juga alternatif atau penggantinya. Jangan hanya pelarangan saja. Masa iya harus jalan kaki? Kalau jarak dari rumah terlalu jauh itu bagaimana," lanjut Djoko.
Kemudian, ia pun menyindir ketersediaan jalur sepeda untuk pelajar di ruas-ruas jalan krusial menuju sekolah. Sehingga, pelajar bisa memakainya sebagai salah satu alternatif pengganti penggunaan sepeda motor.
Kalau memang tidak ada, jangan salahkan para pelajar itu. Sebab menggunakan sepeda di jalan umum memiliki risiko yang tinggi terjadi kecelakaan, terkhusus saat jam sibuk (pagi hari).
"Kalau disuruh naik sepeda, jalurnya ada apa tidak? Kalau nanti tertabrak seperti apa? Orang tua kan pasti takut juga. Ini kewajiban mereka untuk menyediakan angkutan umum atau fasilitas lain sebagai alternatif," ucapnya.
"Suatu kebijakan itu dibuat untuk masyarakat luas. Sehingga jangan melarang saja tetapi juga disediakan alternatifnya agar tidak menimbulkan masalah lain," lanjut Djoko.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan di kawasan Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Ciamis berencana untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada sekolah untuk melarang para pelajar menggunakan kendaraan sendiri ke sekolah.
Pihak sekolah pun diminta untuk tidak menyediakan lahan parkir bagi kendaraan bermotor. Apabila abai, akan diberikan teguran baik ke komite maupun kepala sekolah terkait.
"Pengalaman ketika kita sedang dalam perjalanan ke daerah-daerah masyarakat sudah abai terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain. Terutama saat berkendara itu tidak memakai helm," kata Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya.
Bahkan, tambah dia, tidak jarang para pelajar yang berboncengan lebih dari dua orang. Sehingga, guna memastikan keselamatan jalan para pelajar dilarang untuk menggunakan kendaraan ke sekolah.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/02/114200915/soal-pelajar-tidak-dianjurkan-bawa-motor-ke-sekolah-pengamat-sindir