Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berantas Pengemudi Bus Ugal-ugalan, Pemerintah Harus Komitmen

Kompas.com - 29/07/2022, 07:42 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pengemudi bus yang ugal-ugalan di jalan raya memang kerap terlihat di jalan. Tidak jarang bus dipacu dalam kecepatan tinggi di jalan tol atau ngeblong istilah ketika nekat melawan arus lalu lintas.

Tentu saja aksi seperti ini sangat berbahaya, karena bisa mencelakai penumpang dan pengguna jalan lain. Padahal, pengemudi bus seharusnya punya tanggung jawab yang besar, mengantar seluruh penumpang sampai tujuan dengan salamat.

Lalu apakah aksi pengemudi yang ugal-ugalan di jalan raya seperti ini bisa diperbaiki?

Baca juga: Berapa Lama Produksi Bus di Karoseri?

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan bus pariwisata yang masuk jurang di Kampung Cirendeu, Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (25/6/2022). Empat orang tewas dalam kecelakaan tunggal bus pariwisata yang berpenumpang rombongan guru dan staf SDN Sayang, Jatinangor, Kabupaten Sumedang tersebut. Humas Polres Tasikmalaya Kota Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan bus pariwisata yang masuk jurang di Kampung Cirendeu, Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (25/6/2022). Empat orang tewas dalam kecelakaan tunggal bus pariwisata yang berpenumpang rombongan guru dan staf SDN Sayang, Jatinangor, Kabupaten Sumedang tersebut.

Menurut Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre, perilaku pengemudi yang tidak bertanggung jawa ini bisa diperbaiki. Tapi, perlu dilakukan dengan komitmen penuh dari pemerintah.

"Kalau ada komitmen dari Pemerintah maka profesi pengemudi bisa diatur dengan baik. Sehingga pengemudi di Indonesia bisa memiliki standar keselamatan yang tinggi," ucap Marcell kepada Kompas.com, Kamis (28/7/2022).

Marcell menjelaskan, pemerintah punya tugas untuk memastikan apa yang tertulis di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 77 Ayat 4 terlaksana. Isi dari pasal tersebut adalah untuk mendapatkan SIM Umum, harus mengikuti pendidikan dan pelatihan.

Baca juga: Deretan PO AKAP yang Punya Restoran Sendiri, Bukan Cuma Rosalia Indah


"Langkah kedua, pengemudi harus dianggap aset bangsa yang berharga, karena tanpa pengemudi distribusi kebutuhan masyarakat baik primer maupun sekunder akan terhambat," ucap Marcell.

Menurutnya, profesi sebagai pengemudi harus lebih diperhatikan. Pemerintah bisa memberi penghargaan (reward) dan punishment (hukuman) yang tepat kepada pengemudi. Dengan begitu, pengemudi yang baik perilakunya bisa merasa dihargai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau