Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berantas Pengemudi Bus Ugal-ugalan, Pemerintah Harus Komitmen

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pengemudi bus yang ugal-ugalan di jalan raya memang kerap terlihat di jalan. Tidak jarang bus dipacu dalam kecepatan tinggi di jalan tol atau ngeblong istilah ketika nekat melawan arus lalu lintas.

Tentu saja aksi seperti ini sangat berbahaya, karena bisa mencelakai penumpang dan pengguna jalan lain. Padahal, pengemudi bus seharusnya punya tanggung jawab yang besar, mengantar seluruh penumpang sampai tujuan dengan salamat.

Lalu apakah aksi pengemudi yang ugal-ugalan di jalan raya seperti ini bisa diperbaiki?

Menurut Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre, perilaku pengemudi yang tidak bertanggung jawa ini bisa diperbaiki. Tapi, perlu dilakukan dengan komitmen penuh dari pemerintah.

"Kalau ada komitmen dari Pemerintah maka profesi pengemudi bisa diatur dengan baik. Sehingga pengemudi di Indonesia bisa memiliki standar keselamatan yang tinggi," ucap Marcell kepada Kompas.com, Kamis (28/7/2022).

Marcell menjelaskan, pemerintah punya tugas untuk memastikan apa yang tertulis di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 77 Ayat 4 terlaksana. Isi dari pasal tersebut adalah untuk mendapatkan SIM Umum, harus mengikuti pendidikan dan pelatihan.

"Langkah kedua, pengemudi harus dianggap aset bangsa yang berharga, karena tanpa pengemudi distribusi kebutuhan masyarakat baik primer maupun sekunder akan terhambat," ucap Marcell.

Menurutnya, profesi sebagai pengemudi harus lebih diperhatikan. Pemerintah bisa memberi penghargaan (reward) dan punishment (hukuman) yang tepat kepada pengemudi. Dengan begitu, pengemudi yang baik perilakunya bisa merasa dihargai.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/29/074200515/berantas-pengemudi-bus-ugal-ugalan-pemerintah-harus-komitmen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke