Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Bisa Pantau Kendaraan yang Nunggak Pajak Lewat Tilang Elektronik

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bersama instansi terkait lainnya, termasuk Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengoptimalkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dukungan yang dilakukan Korlantas Polri, yaitu memanfaatkan teknologi traffic law enforcement (ETLE) alias tilang elektronik. 

"ETLE atau tilang elektronik bisa berhasil dengan maksimal dengan dukungan data kendaraan dan pengemudi yang juga akurat. Masyarakat kita ajak untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Jakarta belum lama ini.

Firman melanjutkan, sistem tilang elektronik ini dapat memuat data kunci yang berfungsi pada ranah kepatuhan pajak. Sumber data utama ETLE memuat nama pemilik kendaraan, alamat dan data kendaraan termasuk pemenuhan kewajiban pajak seperti jatuh tempo pembayaran PKB.

"Oleh karena karena itu, instrumen tilang elektronik ini bisa digunakan untuk melakukan pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Hal tersebut untuk mencegah kelalaian pemilik kendaraan dalam membayar kewajiban pajak," tutur Firman.

Berdasarkan data PT Jasa Raharja, terdapat 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang tercatat belum melakukan pembayaran pajak. Secara nominal merupakan potensi penerimaan pajak, karena diperkirakan bisa lebih dari Rp 100 triliun.

"Dari penggunaan ETLE, pihak Polri dapat menindak pelanggaran lalu lintas yang ada dan dapat mengetahui masa berlaku pajak dari Kendaraan tersebut," kata Firman.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/19/100200615/polisi-bisa-pantau-kendaraan-yang-nunggak-pajak-lewat-tilang-elektronik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke