Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan dan Etika Membantu Korban Kecelakaan di jalan tol

Kompas.com - 13/07/2022, 12:22 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketika berkendara di jalan tol, tidak akan luput dari potensi kecelakaan lalu lintas. Apabila melihat peristiwa itu, otomatis pasti pengemudi lain timbul rasa ingin menolong korban kecelakaan. 

Hal ini tentunya menjadi banyak pertanyaan apakah boleh membantu korban kecelakaan di jalan tol. Di satu sisi, jalan tol merupakan jalan bebas hambatan yang berisiko bagi diri sendiri dan orang lain.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, jika memungkinkan maka dibolehkan untuk berhenti dan menolong korban kecelakaan di jalan tol.

Baca juga: Cara Mudah Merawat Nosel Wiper agar Tidak Tersumbat

"Boleh. Parkirkan kendaraan anda di bahu jalan kemudian menyalakan lampu hazard menandakan dalam keadaan darurat bila memungkinkan pasang segitiga pengaman atau isyarat lain," kata Budiyanto kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Budiyanto juga mengatakan, membantu korban kecelakaan secara eksplisit diatur dalam Undang - Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tentang kewajiban pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan dan setiap orang yang melihat atau mengetahui terjadinya kecelakaan.


Undang - Undang No 22 tahun 2009, Pasal 231
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:

  • Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya
  • Memberikan pertolongan kepada korban
  • Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara RI t terdekat
  • Memberikan keterangan yang berkaitan dengan kejadian kecelakaan

Ilustrasi jalan tol.Dok. BPJT Kementerian PUPR. Ilustrasi jalan tol.

2. Pengemudi kendaraan bermotor, yangg karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, segera melaporkan kepada Kepolisian Negara RI terdekat

Pasal 232 Setiap orang yang mendengar, melihat dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas, wajib:

a. Memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas
b. Melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara RI terdekat
c. Memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara RI terdekat

Baca juga: Akan Jadi Syarat Perpanjang STNK, Ini Lokasi Uji Emisi di Jakarta Pusat

"Dari uraian tersebut jelas bahwa pengemudi yang terlibat kecelakaan atau orang yang melihat dan mengetahui kejadian kecelakaan wajib memberikan pertolongan kepada korban," kata Budiyanto.

Apabila situasi tidak memungkikan karena faktor keamanan cukup melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau