Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Senin Besok, Pelanggar Ganjil Genap Jakarta Langsung Ditilang

Kompas.com - 12/06/2022, 08:01 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan

Jika di tahap sosialisasi belum ada sanksi tilang bagi pelanggar. Petugas hanya memberhentikan kendaraan yang melanggar ganjil genap di titik perluasan dan melakukan teguran sekaligus edukasi persuasif.

Namun mulai Senin, 13 Juni 2022 pelanggar akan dikenakan sanksi tilang. Penindakan bagi para pelanggar aturan ganjil genap di titik-titik perluasan baru akan berlaku pada tanggal tersebut. 

Baca juga: Ini Syarat dan Biaya Cabut Berkas Mobil

Polisi mengklaim kepadatan arus lalu lintas di Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, dari arah Rawamangun menuju Pasar Pramuka menurun pada hari terakhir sosialisasi penerapan ganjil genap, Jumat (10/6/2022).

"Sesuai hasil koordinasi kami dengan Dirlantas bahwa untuk sanksi akan dilakukan Senin minggu depan," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta kepada Kompas.com.


Pertimbangan pemberian sanksi yang baru terlaksana mulai Senin besok akan memperhatikan beberapa hal.

Salah satunya yaitu selama seminggu pertama telah melakukan tindakan humanis dan persuasif berupa teguran.

Ganjil Genap Jakarta Diperluas mulai 6 Juni 2022KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Ganjil Genap Jakarta Diperluas mulai 6 Juni 2022

Tindakan yang humanis tersebut guna memberikan informasi kepada pelanggar soal perluasan ganjil genap. Alhasil, tidak ditemukan lagi pelanggar yang tidak tahu mengenai kabar tersebut.

"Tujuannya adalah pada minggu depan, tidak ada lagi alasan, ‘Pak, saya tidak tahu ada ganjil genap," ucap Syafrin.

Baca juga: Agar Aman, Ingat Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol

Syafrin berharap tindakan humanis dan persuasif yang dilakukan saat ini, bisa membuat masyarakat menaati dan mengikuti arahan petugas pada Senin depan. Jadi kepadatan lalu lintas bisa dikendalikan.

Besaran denda terhadap pelanggar mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dapat dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com