Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Tahu, Ini Cara Pasang Iklan Kehilangan BPKB di Media Massa

Kompas.com - 12/06/2022, 15:21 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Tak dapat dihindari kejadinya kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Dua dokumen tersebut adalah dokumen wajib dalam proses pembayaran pajak tahunan. 

Sehingga saat BPKB atau STNK hilang, penting bagi pemilik kendaraan untuk segera mengurus surat-surat wajib kendaraan baru.

Sesuai aturan pengurusan surat-surat kendaraan bermotor ada satu syarat, yakni memasang iklan baris melalui media cetak. 

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan pemasangan iklan di media cetak tidak bisa dianggap sepele karena peraturan ini sangatlah penting bagi pemilik BPKB.

Baca juga: Ini Rincian Biaya Mengurus STNK dan BPKB Hilang

“BPKB adalah sertifikat kepemilikan kendaraan yang sah dan dapat dijaminkan atau menjadi jaminan dalam pembiayaan kendaraan bermotor dan sebagainya,” kata Budiyanto.

Setelah iklan tersebut diketahui publik, data sistem pelayanan Samsat dapat memproses pembaharuan informasi untuk mengurus berkas. 

"Setelah STNK atau BPKB lama yang hilang diketahui keberadannya, maka petugas dapat segera memproses data baru," ucapnya. 

Baca juga: 50 Ucapan Selamat Idul Fitri 2025 "Taqaballahu Minna Wa Minkum" dan Balasannya

Jika BPKB belum kembali ke tangan pemilik, kata dia, atau bukti jaminan lembaga pembiayaan sebagai akan sangat berbahaya. Oleh karena itu, sebaiknya pemilik kendaraan yang kehilangan BPKB harus segera mengurusnya.

Langkah pertama yang harus disiapkan untuk memasang iklan pengumuman kehilangan BPKB adalah membuat surat kehilangan di kantor polisi terdekat dari alamat.

Kemudian, pilih dua media massa yang terpercaya untuk memuat penerbitan pengumuman begitu transaksi pembayaran pemasangan iklan usai.

Baca juga: 40 Balasan Ucapan Selamat Idul Fitri Biar Tak Hanya Jawab “Sama-sama”

Lalu, pastikan jadwal iklan baris dua media massa yang telah dipilih kapan pengumuman kehilangan BPKB akan dimuat.

Menurutnya, jika pengumuman tersebut terbit pada dua media massa, segera bawa ke kantor polisi untuk mengurus BPKB yang baru apabila setelah pengumuman tersebut dibuat tidak ada pihak yang mengembalikan.

“Langkah ini untuk memenuhi persyaratan sesuai Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor. Dengan pertimbangan memberikan informasi kepada masyarakat apabila menemukan BPKB tersebut bisa diserahkan ke pemiliknya,” ujar Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau