Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wajib Tahu, Ini Cara Pasang Iklan Kehilangan BPKB di Media Massa

JAKARTA,KOMPAS.com - Tak dapat dihindari kejadinya kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Dua dokumen tersebut adalah dokumen wajib dalam proses pembayaran pajak tahunan. 

Sehingga saat BPKB atau STNK hilang, penting bagi pemilik kendaraan untuk segera mengurus surat-surat wajib kendaraan baru.

Sesuai aturan pengurusan surat-surat kendaraan bermotor ada satu syarat, yakni memasang iklan baris melalui media cetak. 

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan pemasangan iklan di media cetak tidak bisa dianggap sepele karena peraturan ini sangatlah penting bagi pemilik BPKB.

“BPKB adalah sertifikat kepemilikan kendaraan yang sah dan dapat dijaminkan atau menjadi jaminan dalam pembiayaan kendaraan bermotor dan sebagainya,” kata Budiyanto.

Setelah iklan tersebut diketahui publik, data sistem pelayanan Samsat dapat memproses pembaharuan informasi untuk mengurus berkas. 

"Setelah STNK atau BPKB lama yang hilang diketahui keberadannya, maka petugas dapat segera memproses data baru," ucapnya. 

Jika BPKB belum kembali ke tangan pemilik, kata dia, atau bukti jaminan lembaga pembiayaan sebagai akan sangat berbahaya. Oleh karena itu, sebaiknya pemilik kendaraan yang kehilangan BPKB harus segera mengurusnya.

Langkah pertama yang harus disiapkan untuk memasang iklan pengumuman kehilangan BPKB adalah membuat surat kehilangan di kantor polisi terdekat dari alamat.

Kemudian, pilih dua media massa yang terpercaya untuk memuat penerbitan pengumuman begitu transaksi pembayaran pemasangan iklan usai.

Lalu, pastikan jadwal iklan baris dua media massa yang telah dipilih kapan pengumuman kehilangan BPKB akan dimuat.

Menurutnya, jika pengumuman tersebut terbit pada dua media massa, segera bawa ke kantor polisi untuk mengurus BPKB yang baru apabila setelah pengumuman tersebut dibuat tidak ada pihak yang mengembalikan.

“Langkah ini untuk memenuhi persyaratan sesuai Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor. Dengan pertimbangan memberikan informasi kepada masyarakat apabila menemukan BPKB tersebut bisa diserahkan ke pemiliknya,” ujar Budiyanto.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/12/152100915/wajib-tahu-ini-cara-pasang-iklan-kehilangan-bpkb-di-media-massa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke