JAKARTA, KOMPAS.com – Ajang balap Formula E Jakarta akan digelar di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) Ancol, Jakarta Utara, Minggu (4/6/2022)
Bagi masyarakat yang berniat untuk menonton langsung, wajib memperhatikan aturan terkait barang-barang apa saja yang diperbolehkan dan tidak boleh masuk.
Dilansir dari Instagram @jakartaeprixofficial, terdapat 20 barang atau benda yang dilarang masuk ke dalam area sirkuit Formula E Jakarta.
Baca juga: Kendala Pebalap Formula E Balapan di Sirkuit Jakarta
Benda-benda yang dilarang tersebut adalah senjata tajam, tenda, replika atau senjata api, kembang api, suar, petasan, bahan peledak, bahan kimia perangkat pembakar, aerosol, tiang, tongkat, atau peralatan fotografi, dan drone.
Kemudian, penonton Formula E Ancol juga tidak diperbolehkan membawa sepeda, sepeda motor, dan sepatu roda.
View this post on Instagram
Termasuk juga kostum penutup wajah, jarum, makanan dan minuman, botol plastik berukuran lebih dari 500 ml, dan minuman beralkohol.
Lalu cairan yang tidak dapat dikonsumsi dalam wadah, yang lebih besar dari 100 ml juga dilarang.
Ada juga botor kaca atau benda tumpul, laser pointer, peralatan transmisi elektronik, benda berukuran besar seperti koper, hewan, dan terakhir gunting.
Baca juga: Menyasar Anak Muda, Jaguar I-Pace Akan Hadir di Indonesia
Sebagai informasi, Jakarta E-Prix 2022 nanti bisa dikatakan sebagai momen yang sangat bersejarah. Sebab, untuk pertama kalinya ajang balap mobil listrik Formule E akan diselenggarakan di Asia Tenggara dengan hadir di Jakarta.
Adapun Jakarta E-Prix 2022 merupakan balapan ke-9 dari kalendar Formula E musim 2021-2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.