Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahaya Menyalip Tanpa Memperhatikan Marka Jalan

Kompas.com - 03/06/2022, 17:31 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Marka jalan merupakan bagian dari rambu lalu lintas yang biasanya memiliki beragam bentuk.

Ada yang memiliki garis putus-putus, melintang, dan membujur guna menghindarkan kendaraan tidak mendahului lajur berlawanan. 

Sayangnya, meski mahir berkendara tak sedikit yang belum paham arti dan perbedaan dari garis marka jalan, contoh seperti garis lurus di jalanan berkelok atau pegunungan.

Menurut Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, marka jalan dibuat untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan keselamatan.

Baca juga: Wuling EV yang Bakal Dijual di Indonesia Beda dengan di China

"Marka jalan tidak putus menandakan tidak boleh mendahului meskipun ada ruang, karena pertimbangan risiko bahaya, seperti di tikungan, jembatan, atau lokasi yang ramai," kata Sony kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.


Sony menjelaskan, jika memaksakan menyalip kendaraan lain di tikungan, besar kemungkinan meningkatkan potensi terjadinya tabrakan.

Pasalnya, titik blind spot atau titik butanya semakin banyak, kebanyakan pengemudi tidak melihat kendaraan yang melaju dari arah berlawanan.

"Kita dan pengemudi lain dari arah berlawanan sama-sama memiliki pandangan terbatas dan tidak melihat kendaraan lawan arah saat tikungan, sehingga bisa adu banteng," ucapnya.

Baca juga: Kena Tilang di Serang-Cilegon, Pelanggar Bisa Bayar COD, Ini Caranya

Saat memaksa menyalip, lanjut Sony, pengemudi sebaiknya memastikan visibilitas dari kedua arah. Jika dirasa tidak perlu mendahului, baiknya tidak usah mendahului.

"Sebelum menyalip dan berpindah jalur kita melihat sekitar sambil memberikan isyarat lampu sein. Agar lebih yakin, turunkan percepatan kendaraan dengan menggunakan gigi rendah," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapan Anak Sekolah Mulai Libur Lebaran 2025? Catat Jadwalnya...
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau