JAKARTA, KOMPAS.com - Melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah tengah mempersiapkan aturan baru soal ketentuan penggunaan Pertalite sebagai bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan.
Dengan kebijakan baru yang sedang disusun tersebut, nantinya kendaraan yang masuk dalam kategori mewah dilarang membeli bensin jenis Pertalite yang memiliki Research Octane Number (RON) 90.
Pemerintah saat ini sedang melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Baca juga: Melalui Smart Hybrid, Suzuki Tawarkan Solusi Efisien yang Terjangkau
Berbarengan dengan itu, pemerintah dan Pertamina juga menyusun petunjuk teknis untuk pembelian Pertalite yang saat ini menjadi BBM Khusus Penugasan menggantikan Premium.
"Kajiannya (terkait aturan pembelian Pertalite) sedang finalisasi dibantu oleh tim dari perguruan tinggi," ujar Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman, dikutip dari Money.Kompas.com, Selasa (31/5/2022).
Status Pertalite sebagai BBM penugasan yang mendapatkan subsidi, akan diawasi oleh pemerintah, baik dari segi produksi dan penyalurannya.
Harga dari BBM RON 90 ini juga diatur oleh pemerintah, dan sampai saat ini masih dipertahankan walau harga minyak mentah dunia melonjak.
Baca juga: Skema Cicilan All New Honda HR-V SE, Mulai Rp 8 jutaan
Kondisi tersebut menurut Saleh, menimbulkan celah atau gap yang besar dengan harga keekonomiannya.
"Ada gap besar dibanding harga keekonomiannya. Logis juga kalau mobil-mobil mewah menggunakan BBM non-subsidi. BBM non subsidi juga lebih bersih dan ramah lingkungan," ucap Saleh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.