JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk memperpanjang masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM), pengguna kendaraan bermotor bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan kepolisian di sejumlah titik tertentu.
Khusus bagi warga Tangerang Selatan, bisa mengunjungi Satpas atau layanan SIM Keliling yang telah disediakan Polres Tangerang Selatan.
Perlu diingat, layanan SIM keliling ini hanya melayani permohonan untuk perpanjangan khusus SIM A dan SIM C.
Baca juga: Polri Imbau Masyarakat Tak Beli Pelat Nomor Warna Putih di Toko Online
Jika masa berlaku SIM telah habis sebelum waktu yang telah ditentukan, maka pemilik SIM harus melakukan penerbitan layaknya SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Masih ada beberapa tambahan biaya seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Kemudian, pemohon yang ingin melakukan perpanjangan harus memperhatikan syarat perpanjangan, seperti membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Baca juga: Apakah Posisi Ban Tak Lurus Saat Parkir Bikin Rusak Power Steering?
Dikutip dari laman resmi NTMC Polri, berikut ini adalah jadwal dan lokasi pelayanan SIM keliling di Tangerang Selatan pada Rabu (25/5/2022):
Bintaro Plaza
Pukul 08.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB
Pukul 15.00 WIB sampai dengan 16.30 WIB
ITC BSD
Pukul 08.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.