Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol, Ini Ancaman Sanksinya

Kompas.com - 24/05/2022, 18:21 WIB
Serafina Ophelia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka sopir bus PO Ardiansyah penyebab kecelakaan maut di Tol Surabaya-Mojokerto, Senin (16/5/2022), ternyata sempat mengkonsumsi bir sebelum kecelakaan tersebut terjadi.

Sebagai informasi, kecelakaan ini mengakibatkan sebanyak 16 orang meninggal dunia dan lainnya luka berat.

Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Heru Sudjoto Budi Santoso menjelaskan bahwa fakta baru dari pengakuan tersangka, di beberapa rest area yang disinggahi, termasuk di Malioboro, tersangka membeli dua botol bir.

Baca juga: Sopir Bus Maut di Tol Sumo Ketiduran Selama 2 Menit, Ini Bahaya Deep Sleep

"Tersangka mengaku membeli dua botol bir di rest area yang disinggahi dan Malioboro, meskipun itu tidak seberapa namun berpengaruh terhadap kondisi fisiknya," ucap Heru seperti dikutip Tribun Jatim beberapa waktu lalu.

Heru mengatakan, tersangka meminum bir saat menunggu bus di area Malioboro, Yogyakarta, sebelum pulang ke Surabaya. Kemudian, dikatakan bahwa tersangka paling banyak minum bir saat itu.

Sebelumnya, sopir tersebut telah menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Unit Laka Satlantas Polres Mojokerto Kota, Jumat (20/5/2022) dan hasilnya, hasil sampel darah sopir menunjukkan adanya zat Methamphetamin, atau zat yang terkandung dalam sabu-sabu.

Petugas dari Korlantas Mabes Polri melakukan pemeriksaan di lokasi kecelakaan yang dialami Bus Ardiansyah, di jalan Tol Surabaya - Mojokerto, Selasa (17/5/2022). Kecelakaan Bus Ardiansyah, Senin (16/5/2022) pagi, menyebabkan 14 penumpang meninggal dunia dan 19 lainnya terluka.KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ Petugas dari Korlantas Mabes Polri melakukan pemeriksaan di lokasi kecelakaan yang dialami Bus Ardiansyah, di jalan Tol Surabaya - Mojokerto, Selasa (17/5/2022). Kecelakaan Bus Ardiansyah, Senin (16/5/2022) pagi, menyebabkan 14 penumpang meninggal dunia dan 19 lainnya terluka.

Baca juga: Mengapa Pengguna Pajero dan Fortuner Identik dengan Pengemudi Arogan?

Sopir tersebut bisa dijerat dengan berbagai pasal; salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 ayat 1:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Kemudian, pasal 311 ayat 1 berbunyi demikian:

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."

OtomotifKOMPAS.com Kecelakaan maut yang menimpa PO Bus Ardiansyah yang terjadi belum lama ini di Jalan Tol Surabaya - Mojokerto, pada Senin ...

Baca juga: Berlaku Juni 2022, Ini Kendaraan yang Dapat Pelat Nomor Putih Duluan


Pengamat transportasi Budiyanto menjelaskan, ada beberapa solusi yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi pengemudi mabuk. Salah satunya adalah denagn melakukan upaya pre emtif; preventif dan represif.

"Kegiatan pre emtif itu misalkan dengan melakukan sosialisasi yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian bisa juga dengan melakukan kampanye keselamatan lalu lintas," ucap Budiyanto.

Sedangkan salah satu contoh tindakan represif yaitu dengan mengadakan represif justice atau pengadaan razia dengan pemberian bukti tilang. Sedangkan contoh tindakan represif non-justice yaitu dengan cara memberikan teguran kepada pelanggar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau