Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Pengemudi Mobil Sedan Lawan Arah, Ditegur Malah Acungkan Jari Tengah

Kompas.com - 08/05/2022, 17:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Lawan arah ketika berkendara seolah menjadi kebiasaan bagi sebagian pengguna jalan.

Meski negatif dan melanggar aturan lalu lintas, perilaku tersebut masih saja terjadi hingga tak jarang yang berujung konflik antar sesama pengguna jalan.

Seperti video yang diunggah oleh akun Instagram @markirterus. Dalam rekaman tersebut, terlihat mobil sedan putih berplat nomor L 1812 LL nekat melawan arah di salah satu ruas jalan.

Alih-alih meminta maaf, pengemudi sedan itu malah mengacungkan jari tengah dan meneriaki pengemudi mobil yang berada di jalur yang sebenarnya.

Baca juga: Lebih Baik Servis Mobil Setiap Bulan atau per Kilometer?

Wahai insan pengendara mobil dimanapun berada, ketahuilah sesungguhnya tertib berlalu lintas itu baik, jadikan keselamatan lalu lintas sebagai menu wajib bukan pilihan..
Stop lawan arah ya dik bang mbak sis non cang cing emak abah om tan..,” tulis unggahan tersebut.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, perilaku melawan arah saat ini bukan hanya sekedar kebiasaan tapi sudah menjadi budaya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by MARi parKIR TERtib Untuk Semua (@markirterus)

Menurut Jusri, kondisi ini sudah menjadi kultur budaya, karena ini dilakukan setiap saat, setiap hari, bahkan sampai beregenerasi. Sebabnya, bisa jadi karena adanya pembiaran.

“Untuk menangani masalah ini memang tidak mudah. Selain diperlukan sinergi dari dinas terkait yang ada di bawah gubernur, baiknya dilakukan juga upaya kolaborasi dengan instansi lain untuk membentuk suatu sosialisasi yang berkelanjutan mengenai perilaku negatif saat melawan arah,” ucap Jusri belum lama ini kepada Kompas.com.

Sosialisasi yang dimaksud jangan hanya seputar pelanggaran lalu lintas serta sanksi, tetapi perlu adanya penjabaran mengenai dampak bahaya dari melawan arah, seperti kecelakaan fatal.

“Saya sudah sering katakan bahwa seharusnya Indonesia bukan hanya darurat soal narkoba, tapi juga kecelakaan lalu lintas karena angka korban tiap tahun sangat memprihatinkan. Sayangnya, berita soal kecelakaan lalu lintas di jalan raya kurang diekspos,” kata Jusri.

Sementara itu, bila ingin mengubah budaya dengan lebih cepat, salah satunya bisa dilakukan melalui tindakan tegas aparat penegak hukum. Jusri mengatakan, cara ini baru akan efektif bila dilakukan secara terus menerus.

“Tempatkan petugas terkait di lokasi-lokasi yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas, lakukan pengawasan khusus jadi jangan hanya pagi dan sore dijaga tapi siang dan malam tidak,” kata dia.

Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT).KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT).

Baca juga: 2 Kunci Pengaturan Arus Lalu-Lintas Mudik Lebaran 2022

Aturan dan Sanksi

Menurut Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau