JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan akan mengizinkan kegiatan mudik pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran pada tahun ini.
Guna mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan mudik gratis untuk periode Lebaran 2022 tahap dua, setelah kuota tahap 1 sebanyak 10.500 sudah terisi penuh.
Mudik gratis dari Kementerian Perhubungan 2022 tahap 2 akan dibuka, Senin (18/4/2022), pukul 12.00 WIB.
“Kuota tambahan akan dibuka jam 12.00 siang. Kuota yang awal sudah 100 persen terpenuhi,” ucap Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Fitra Setiawan dikutip dari Kompas.com, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Syarat Bus Pariwisata untuk Angkutan Mudik Lebaran
Pendaftaran mudik gratis ini akan dibuka hingga 24 April mendatang, namun dapat ditutup sewaktu-waktu jika kuota pendaftaran habis terpenuhi.
Adapun jadwal keberangkatan mudik gratis 2022 ini masih tetap sama, yaitu 27, 28 dan 29 April 2022.
Pemudik akan diberangkatkan melalui berbagai terminal yang tersebar di daerah Jakarta, Depok, Bogor, dan Tangerang, yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Pulo Gebang, Terminal Baranangsiang, Terminal Jatijajar, dan Terminal Poris Plawad.
Dengan diadakannya mudik gratis Kemenhub 2022 tahap 2 ini, tujuan keberangkatan pun bertambah menjadi ke wilayah Jawa Timur.
Tujuan keberangkatan mudik gratis Kemenhub 2022 kini menjadi ke 22 kota, yaitu Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, Purwokerto, Cilacap, Cirebon, Garut, Tasikmalaya, Ngawi, Pati, Jepara, Pemalang dan Slawi.
Bagi calon pemudik yang hendak mengikuti layanan mudik gratis 2022 harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan oleh Kemenhub. Berikut syarat mudik gratis 2022.
Baca juga: SPBU yang Beri Izin Panther Isi 466 Liter Solar Kena Sanksi
Sebagai informasi, pendaftaran mudik gratis 2022 akan dilaksanakan secara online.
Berikut cara mendaftar mudik gratis 2022 dari Kemenhub.
Dengan begitu, peserta mudik gratis 2022 dapat melakukan perjalanan sesuai lokasi pemberangkatan, serta dengan tujuan sesuai nomor bus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.