Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Asal, Belok Kiri Tidak Boleh Langsung Lihat Dulu Rambunya

Kompas.com - 18/04/2022, 15:21 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa pengendara masih terbiasa untuk langsung belok kiri ketika berada di persimpangan. Padahal, aturan tersebut sudah cukup lama diubah.

Sebelumnya, peraturan soal belok kiri boleh langsung dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 dan PP Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 59 ayat 3.

Baca juga: Hentikan Kebiasaan Salah Menyalakan Lampu Hazard di Persimpangan

Bunyi PP Nomor 43 tahun 1993, pasal 59 ayat 3:

Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.

Sekarang, belok kiri di persimpangan sudah berubah aturannya dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 112 ayat 3.

Bunyi UU LLAJ, pasal 112 ayat 3:

Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Baca juga: Bahaya Nyata Menerobos Lampu Merah di Persimpangan

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, saat ini belok kiri tidak bisa langsung di persimpangan kecuali ada rambu yang memperbolehkan.

“Kalau sekarang jadi terbalik, belok kiri harus ikuti lampu lalu lintas, kecuali ada perintah seperti belok kiri langsung. Jadi kalau tidak ada rambu tambahan, dia wajib berhenti walaupun di lajur kiri,” kata Jusri, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Menurut Jusri, masih banyak pengguna jalan yang belum paham. Ketika ada pengendara mobil yang tidak langsung belok kiri dan berhenti di lajur kiri, masih ada pengemudi yang membunyikan klakson untuk menyuruh mobil tersebut terus jalan.

“Sosialisasi soal belok kiri di persimpangan yang terbaru ini tidak masif. Sehingga orang masih banyak yang bingung, ikuti aturan yang mana. Dari sini malah bisa jadi konflik dan ribut di jalan,” ujar Jusri.

Bagi pengendara yang melanggar rambu tersebut, termasuk pelanggaran lalu lintas sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) dan atau ayat (2).

Dalam ayat (1) dijelaskan:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Sedangkan di dalam ayat (2) disebutkan:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
bukan belum paham, melainkan tidak mau paham. banyak yang sengaja melanggar. silakan polri pasang cctv dan etle yang cukup banyak, kalau tidak ingin tilang di tempat.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
9 Tempat di Sentul dan Puncak Termasuk Bobobox Disegel Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau