JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa pengendara masih terbiasa untuk langsung belok kiri ketika berada di persimpangan. Padahal, aturan tersebut sudah cukup lama diubah.
Sebelumnya, peraturan soal belok kiri boleh langsung dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 dan PP Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 59 ayat 3.
Baca juga: Hentikan Kebiasaan Salah Menyalakan Lampu Hazard di Persimpangan
Bunyi PP Nomor 43 tahun 1993, pasal 59 ayat 3:
Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.
Rambu belok kiri
Sekarang, belok kiri di persimpangan sudah berubah aturannya dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 112 ayat 3.
Bunyi UU LLAJ, pasal 112 ayat 3:
Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Baca juga: Bahaya Nyata Menerobos Lampu Merah di Persimpangan
Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, saat ini belok kiri tidak bisa langsung di persimpangan kecuali ada rambu yang memperbolehkan.
“Kalau sekarang jadi terbalik, belok kiri harus ikuti lampu lalu lintas, kecuali ada perintah seperti belok kiri langsung. Jadi kalau tidak ada rambu tambahan, dia wajib berhenti walaupun di lajur kiri,” kata Jusri, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Menurut Jusri, masih banyak pengguna jalan yang belum paham. Ketika ada pengendara mobil yang tidak langsung belok kiri dan berhenti di lajur kiri, masih ada pengemudi yang membunyikan klakson untuk menyuruh mobil tersebut terus jalan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.