JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa perusahaan pembiayaan (leasing) kerap menggandeng pihak ketiga Debt Collector atau penagih utang untuk mengatasi konsumen bermasalah dalam membayar cicilan (umumnya yang sudah dikirim surat peringatan ketiga).
Namun, cara ini tidak dipilih oleh PT Federal International Finance (PT FIF) ketika menghadapi kondisi semacam itu. Pihaknya memilih untuk menggunakan personal collection (pegawai resmi FIFI) dibanding pihak ketiga (debt collector). Mereka yang melakukan pendekatan dengan baik kepada konsumen yang bermasalah.
Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP Riadi Masdaya mengatakan, di tengah jumlah customer yang terus meningkat setiap tahunnya, proses dan sistem pengelolaan kontrak dan penagihan menjadi salah satu faktor kesuksesan lancarnya pelunasan kredit pada perusahaan pembiayaan.
Baca juga: All New Honda HR-V Siap Meluncur, Harga Bekasnya Mulai Rp 190 Jutaan
“Dalam operasionalnya, sebagai langkah mitigasi munculnya kredit macet atau bermasalah, treatment yang dilakukan oleh PT FIF terbagi menjadi dua proses, yaitu penagihan dan remedial. Perbedaan dari kedua proses tersebut adalah berdasarkan lamanya keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh customer,” ucap Riadi, Rabu (23/3/2022).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, penagihan pada kontrak yang mengalami keterlambatan pada jangka waktu 30 hari paling lama akan dilakukan proses reminder melalui telepon.
Jika proses reminder masih tidak mendapatkan respons dari customer, PT FIF akan menugaskan karyawannya untuk melakukan kunjungan penagihan.
“Pada proses penagihan, setiap kunjungan yang dilakukan oleh karyawan akan disertakan surat somasi resmi untuk customer agar melakukan pembayaran,” kata Riadi.
Apabila selama dilakukan penagihan ini, customer masih tidak melakukan pembayaran hingga melebihi batas waktu di atas 30 hari.
Kontrak tersebut akan masuk ke proses remedial, di mana PT FIF pada tahap ini juga melaksanakan kerja sama dengan agent call resmi berbadan hukum khusus penanganan kontrak dengan keterlambatan di atas 30 hari, mitra advokat, dan mitra badan hukum jasa penagihan.
Kontrak ini pada umumnya akan menjadi cikal bakal dilakukannya proses eksekusi jaminan fidusia. Hal yang harus dipahami oleh masyarakat khususnya customer yang memiliki permasalahan dalam pembayaran angsuran, terdapat 3 kunci utama yang harus diperiksa oleh customer terhadap juru tagih.
Saat customer menghadapi proses eksekusi jaminan fidusia oleh juru tagih, maka juru tagih wajib menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
"Selain itu, juru tagih juga harus mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal PT FIF. Hal ini yang jarang diperhatikan oleh customer, sehingga sering menjadi polemik di masyarakat,” ucap Riadi.
Riadi melanjutkan, biasanya custome sudah tidak kaget saat menghadapi situasi seperti ini. Bisa jadi orang yang melakukan eksekusi jaminan fidusia tersebut bukan karyawan atau mitra resmi perusahaan pembiayaan, tetapi oknum yang tidak memiliki legalitas dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia.
“Di sinilah fungsi kami sebagai perusahaan untuk melakukan literasi dan inklusi kepada masyarakat,” kata dia.