Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Bus AKAP Terobos Hajatan yang Tutup Jalan, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 20/03/2022, 10:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video yang menunjukkan bus AKAP menerobos tenda hajatan viral di media sosial. Rekaman berdurasi 26 detik itu diunggah oleh akun Instagram bernama @magetanviral.

Peristiwa itu diketahui terjadi di Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada Kamis (17/3/2022)

Dalam tayangan tersebut, terlihat bus AKAP menerobos panggung hiburan di acara hajatan. Sementara, sejumlah warga terlihat memandu jalannya bus agar bisa melintas di antara panggung hiburan yang berhadapan dengan panggung tempat kursi pengantin.

Baca juga: Merah Putih Berkibar di Mandalika, Pebalap Indonesia Podium Ketiga IATC

Sebagai informasi, menggelar hajatan, seperti pernikahan, sunatan, dan kegiatan lainnya, dengan menggunakan ruang jalan umum ternyata tidak boleh sembarangan.

Harus ada izin lantaran menggunakan ruang publik yang bisa mengganggu ketertiban lingkungan dan lalu lintas.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by MAGETAN VIRAL (@magetanviral)

Menyoal regulasinya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 mengenai Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012, pada Pasal 13 dijelaskan pengguna jalan selain untuk lalu lintas bisa dilakukan pada jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota, dan desa. Namun semua tetap ada aturan mainnya yang dijelaskan pada Pasal 15 Ayat 1 sampai 4, yakni:

(1)Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan b, dapat diizinkan untuk kepentingan umum bersifat nasional.

(2)Penggunaan jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, huruf d, dan huruf e dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi.

(3)Penggunaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengakibatkan penutupan jalan dapat diizinkan, jika ada jalan alternatif.

(4)Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara.

Kegiatan jalan yang sifatnya kepentingan umum dan bersifat nasional dan daerah, meliputi kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga, serta seni dan budaya seperti festival.

Sementara kegiatan pribadi berupa, perkawinan, kematian, dan kegiatan lainnya.

Petugas Kepolisian melakukan penutupan jalan di sekitar Alun-alun Purbalingga, Jumat (9/7/2021).KOMPAS.COM/MOHAMAD IQBAL FAHMI Petugas Kepolisian melakukan penutupan jalan di sekitar Alun-alun Purbalingga, Jumat (9/7/2021).

Untuk tata cara perizinan diatur pada Pasal 17. Jalan nasional diberikan oleh Polri, sementara jalan kabupaten, kota, dan desa permohonan paling lambat 7 hari kerja sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan persyaratan seperti yang tertulis pada Ayat 3, yakni;

a.fotokopi KTP penyelenggara atau penanggungjawab kegiatan;

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau