Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Bus AKAP Terobos Hajatan yang Tutup Jalan, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 20/03/2022, 10:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video yang menunjukkan bus AKAP menerobos tenda hajatan viral di media sosial. Rekaman berdurasi 26 detik itu diunggah oleh akun Instagram bernama @magetanviral.

Peristiwa itu diketahui terjadi di Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada Kamis (17/3/2022)

Dalam tayangan tersebut, terlihat bus AKAP menerobos panggung hiburan di acara hajatan. Sementara, sejumlah warga terlihat memandu jalannya bus agar bisa melintas di antara panggung hiburan yang berhadapan dengan panggung tempat kursi pengantin.

Baca juga: Merah Putih Berkibar di Mandalika, Pebalap Indonesia Podium Ketiga IATC

Sebagai informasi, menggelar hajatan, seperti pernikahan, sunatan, dan kegiatan lainnya, dengan menggunakan ruang jalan umum ternyata tidak boleh sembarangan.

Harus ada izin lantaran menggunakan ruang publik yang bisa mengganggu ketertiban lingkungan dan lalu lintas.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by MAGETAN VIRAL (@magetanviral)

Menyoal regulasinya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 mengenai Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012, pada Pasal 13 dijelaskan pengguna jalan selain untuk lalu lintas bisa dilakukan pada jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota, dan desa. Namun semua tetap ada aturan mainnya yang dijelaskan pada Pasal 15 Ayat 1 sampai 4, yakni:

(1)Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan b, dapat diizinkan untuk kepentingan umum bersifat nasional.

(2)Penggunaan jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, huruf d, dan huruf e dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi.

(3)Penggunaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengakibatkan penutupan jalan dapat diizinkan, jika ada jalan alternatif.

(4)Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara.

Kegiatan jalan yang sifatnya kepentingan umum dan bersifat nasional dan daerah, meliputi kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga, serta seni dan budaya seperti festival.

Sementara kegiatan pribadi berupa, perkawinan, kematian, dan kegiatan lainnya.

Untuk tata cara perizinan diatur pada Pasal 17. Jalan nasional diberikan oleh Polri, sementara jalan kabupaten, kota, dan desa permohonan paling lambat 7 hari kerja sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan persyaratan seperti yang tertulis pada Ayat 3, yakni;

a.fotokopi KTP penyelenggara atau penanggungjawab kegiatan;

Halaman Berikutnya
Halaman:
Komentar
jalan kampung wajar, biasanya ada jalur lain untuk akses keluar masuk warga. kalo jalan raya baru bermasalah
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Berapa Liter BBM yang Tersisa Saat Indikator Bensin Mobil Kelip?

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Nunggu Beduk Magrib Lebih Berwarna, DANA Hadirkan NGABUBURICH dengan Hadiah hingga Rp 850 Juta

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Maarten Paes Ucapkan Salam Perpisahan untuk Timnas Indonesia, Staf Kluivert Beri Pujian

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Jurnalis Juwita Diduga Dibunuh Kekasihnya, Oknum TNI AL, Jelang Pernikahan

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

70 Link Download Twibbon Idul Fitri 1446 H Keren untuk Dibagikan ke Medsos

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Deretan Artis Klarifikasi Usai Namanya Masuk Daftar Boikot

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Agar Khusyuk Ibadah dan Anti-Boros, Siapkan Jadwal Imsakiyah dan Bijak Rencanakan Keuangan

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Indonesia Vs Bahrain Tayang di TV Mana? Berikut Jadwal dan Link Live Streaming-nya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 2025 Jatuh pada Senin 31 Maret

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Indonesia vs Bahrain di RCTI Malam Ini, Kickoff Pukul 20.45 WIB

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Solidaritas Pemain Bajaj Bajuri Kuat, Rieke Diah Pitaloka Pastikan Anak Fanny Fadillah Tetap Sekolah

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Usai Timnas Indonesia Libas Bahrain

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 8 April 2025

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Steven Wongso Mualaf, Ini Cara Ikrar Syahadat Cepat di KUA

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau