Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat Regulasi Penonton MotoGP Indonesia 2022 di Sirkuit Mandalika

Kompas.com - 14/03/2022, 09:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhelatan MotoGP Indonesia 2022 atau Pertamina Grand Prix of Indonesia akan digelar akhir pekan ini, 18-20 Maret 2022. Agar semua berjalan tertib dan lancar, tentunya ada sejumlah peraturan yang harus ditaati.

Sebab, ini adalah pertama kalinya sejak 25 tahun lalu di mana Indonesia menjadi tuan rumah ajang balap paling bergengsi. Tahun ini, balapan akan digelar di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok.

Baca juga: ITDC dan MGPA Pastikan Kargo Logistik MotoGP Aman di Mandalika

Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pemilik sirkuit dan Mandalika Grand Prix Association (MGPA) selaku pengelola sirkuit, telah menetapkan beberapa regulasi yang wajib dipatuhi penonton di Sirkuit Mandalika.

"Masih sama (peraturannya)," ujar Wakil Direktur MGPA Cahyadi Wanda, saat ditanya Kompas.com, mengenai regulasi penonton MotoGP, belum lama ini.

Persyaratan menonton yang paling utama adalah wajib memiliki tiket dan memindai QR Code saat memasuki area Sirkuit Mandalika.

Baca juga: Tingkat Kenyamanan Nonton MotoGP Mandalika Berdasarkan Harga Tiket

Sedikit berbeda dengan regulasi saat penyelenggaraan World Superbike (WorldSBK), untuk MotoGP penonton tidak diwajibkan untuk melakukan swab antigen atau PCR, yang penting sudah dua kali vaksin Covid-19.

Selanjutnya, setiap penonton wajib duduk di kursi Grandstand atau tribun penonton yang sesuai dengan kategori tiket yang dibeli, tidak masuk ke area-area yang dibatasi atau dilarang aksesnya, serta menjaga kebersihan di area Sirkuit Mandalika dan sekitarnya.

Untuk mengantisipasi cuaca terik ataupun hujan, penonton disarankan untuk membawa kacamata hitam, sunscreen (tabir surya), topi, dan jas hujan.

Baca juga: Promo Mitsubishi Xpander di JAW 2022, Tanpa Inden Diskon Rp 10 Juta

Dilarang untuk membawa payung, karena dikhawatirkan payung terbang tertiup angin dan jatuh di tengah sirkuit. Tentunya, akan sangat berbahaya bagi pebalap.

Selain itu, dilarang keras membawa senjata tajam atau benda berbahaya. Drone, wadah kaca, tongkat selfie, benda besi, benda atau cairan yang mudah terbakar, ransel/tas besar, laser, minuman beralkohol, poster, bendera/spanduk, terompet, serta makanan dan minuman dari luar juga tidak diperkenankan untuk dibawa masuk ke area sirkuit.

Baca juga: Harga Suzuki Jimny Tembus Rp 500 Juta Lebih, Unit Ready

Untuk pembelian makanan dan minuman, penonton dapat melakukannya pada gerai yang tersedia di dekat masing-masing area grandstand.

Lalu, tidak diperkenankan untuk menyiarkan kembali jalannya balapan alias live video, baik dari media sosial maupun platform lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Megawati Panggil Komisi III DPR Fraksi PDI-P, Apa Pesannya?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau