JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan anggota Polantas mencegat mobil ambulans yang ugal-ugalan melaju dengan kecepatan tinggi di Jalan Trans Sulsel, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Rekaman tersebut diunggah oleh akun Instagram @makassar_iinfo, Sabtu (26/2/2022).
Setelah berhasil mengamankan ambulans tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan ternyata mobil itu tidak mengangkut pasien ataupun jenazah. Melainkan, mengangkut satu unit motor tanpa kelengkapan dokumen.
Baca juga: Long Weekend, 165.752 Kendaraan Pergi Meninggalkan Jabotabek
Kejadian bermula, saat salah satu anggota Polantas Ditlantas Polda Sulsel, Aiptu M Nazir, hendak pulang ke Kota Makassar.
Namun di perjalanan, tepatnya di depan Dealer Honda Astra Maros Jalan Poros Maros, Makassar, ia melihat ambulans yang dikemudikan ugal-ugalan.
Nazir sempat memberi isyarat agar berhati-hati mengemudi, namun mobil tersebut justru melaju kencang secara zig-zag. Ia pun langsung mencegat mobil tersebut sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas. Ketika ditanya, sopir ambulans bernama Arifin (15) mengaku sedang membawa pasien.
View this post on Instagram
“Saya curiga karena tidak ada keluarga pasien di bagian belakang, sehingga memeriksa isi mobil ambulans. Ternyata sebuah motor Honda Beat warna hitam tanpa BPKB dan STNK. Setelah diperiksa surat-surat, ambulans tersebut ternyata selama 5 tahun tidak pernah membayar pajak kendaraannya,” ucap Nazir dikutip dari Kompas Regional, Sabtu (26/2/2022).
Nazir menegaskan, pihaknya telah menilang mobil tersebut sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134 dan 135 dimaksud Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f.
Baca juga: Berkendara di Jalan Tol, Ingat Rumus Jaga Jarak 3 Detik
Tak hanya itu, jika melihat usia pengemudi ambulans tersebut, tentunya belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) karena persyaratan minimal usianya adalah 17 tahun.
Artinya, bocah belasan tahun itu bisa dikatakan tidak layak untuk mengendarai kendaraan di jalan raya. Aturan ini sebagaimana diterangkan di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal 81 ayat (2) dijelaskan bahwa Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut, usia 17 tahun untuk SIM A,C, dan D.
Sedangkan untuk SIM BI minimal berusia 20 tahun, kemudian usia 21 untuk SIM BII.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.