JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melakukan transaksi jual beli mobil terutama mobil bekas, pemilik kendaraan lama sebaiknya melakukan pemblokiran terhadap kendaraan yang sudah dijual.
Terlebih lagi bagi warga yang tinggal di daerah yang sudah menerapkan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor, seperti DKI Jakarta.
Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasannya
Pasalnya, jika pemblokiran tidak segera dilakukan maka bukan tidak mungkin akan terkena pajak progresif jika memiliki motor baru lagi.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, ada keuntungan yang bisa didapatkan pemilik kendaraan yang melakukan pemblokiran STNK setelah kendaraan berpindah tangan.
“Keuntungan yang pertama adalah pemilik kendaraan akan terhindar dari pajak progresif yang sudah berlaku,” ucap Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.
Penerapan besaran pajak progresif di tiap daerah berbeda-beda. Di Jakarta, aturan pajak progresif dimuat dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Alasan Mengapa Harga Honda Civic Estilo Tembus Ratusan Juta
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.
Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2015:
Urutan Kepemilikan Tarif Pajak
- Kendaraan Pertama 2 persen
- Kendaraan Kedua 2,5 persen
- Kendaraan Ketiga 3 persen
- Kendaraan Keempat 3,5 persen
- Kendaraan Kelima 4 persen dan seterusnya naik 0,5 persen untuk kendaraan selanjutnya.
“Oleh sebab itu, kami selalu mengimbau kepada seluruh warga DKI Jakarta agar melakukan pemblokiran STNK jika kendaraan sudah dijual, agar tidak dikenakan tarif pajak progresi,” kata dia.
Baca juga: Berburu Honda Civic Estilo, Harga Bekasnya Setara Avanza Baru
Herlina juga mengatakan, untuk melakukan pemblokiran pemilik kendaraan juga tidak perlu datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat). Tetapi bisa dilakukan secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.