JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan di mana pengguna jalan harus membayar tarif yang disediakan. Namun banyak juga kasus kecelakaan atau kerugian yang ditimbulkan akibat fasilitas jalan tol yang kurang memadai.
Pengemudi mobil yang merasa dirugikan atau terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh kondisi jalan dapat menuntut ganti rugi kepada badan usaha pengelola jalan tol.
Baca juga: Alasan Kenapa Tenaga Honda Vario 160 Beda dengan PCX 160
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, namun pengajuan ganti rugi hanya bisa dilakukan pada hal yang menyangkut kondisi jalan bukan karena antar pengendara.
"Kerusakan mobil karena jalan rusak, faktor alam terjadi longsor yang mengakibatkan potensi kecelakaan, tidak diakibatkan oleh antar pengendara tapi diakibatkan oleh kondisi jalan menjadi tanggung jawab pengelola jalan tol," kata Budiyanto beberapa waktu lalu.
Aturan soal pengguna jalan tol yang merasa dirugikan karena kondisi jalan berhak menuntut ganti rugi tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 87 dan Pasal 92.
Baca juga: Sopir Truk Diancam Pistol dan Tongkat di Tol Cikampek, Ini Kata Polisi
Pasal 87:
Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.
Pasal 92:
Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.
Untuk itu kata Budiyanto, perlu ada kesadaran hukum bahwa tiap pengguna jalan tol yang merasa dirugikan oleh kondisi jalan yang rusak jalan bisa mengajukan ganti rugi.
"Perlu membangun keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak (pengguna jalan tol dan badan pengelola jalan tol) untuk meningkatkan pelayanan, dan meningkatkan kualitas tanggung jawab dalam menciptakan kelancaran, dinamis dan kondusif terutama di jalan tol," kata Budiyanto.
Namun pada saat melakukan pengajuan ganti rugi pada pihak tol, pengemudi juga harus membuktikan sudah menaati peraturan yang ada.
"Namun demikian klaim ganti kerugian harus dibarengi atau dibuktikan dengan sikap dan perilaku pengemudi yang baik, dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Biasa Pakai Manual Tiba-tiba Bawa Mobil Matik, Jangan Anggap Sepele
Adapun tugas pengelola tol diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 24.
Pasal 24
1. Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
2. Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.