Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Begini Cara Pengesahannya

Kompas.com - 17/01/2022, 12:01 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib untuk membayar Pajak kendaraan Bermotor (PKB) setiap satu tahun sekali. Pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo masa aktif Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Untuk saat ini, sudah ada kemudahan bagi wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan yakni dengan sitem online. Pemilik kendaraan tidak perlu datang ke kantor Administrasi manunggal Satu Atap (Samsat).

Baca juga: Bengkel Repair Mulai Bikin Bus Single Glass, Ini Tanggapan Adiputro

Pembayaran pajak kendaraan tahunan dapat dilakukan di aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Signal merupakan sebuah sistem kecerdasan buatan atau artificial inteligent (AI), kolaborasi dari setidaknya sembilan sub-sistem.

Untuk mendapatkan aplikasi Signal, masyarakat dapat mengunduhnya melalui ponsel di Google Playstore untuk Android, ataupun Appstore bagi pengguna IOS.

STNK skuter listrik Viar Q1(Triangle Motorindo)KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL STNK skuter listrik Viar Q1(Triangle Motorindo)

Hingga saat ini, aplikasi Signal sudah bisa digunakan di 29 provinsi di Indonesia. Masih ada lima provinsi yang belum terhubung, yakni Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Tanpa Insentif PPnBM, Daya Beli Otomotif Akan Stagnan di IIMS 2022

Adapun cara pembayaran dan cek pajak kendaraan via aplikasi Signal sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi Signal di ponsel.
  2. Pastikan sudah melakukan registrasi dengan mengisi data diri, foto KTP, foto wajah pribadi, dan verifikasi via nomor ponsel dan email.
  3. Selesaikan "Tambah Data Kendaraan".
  4. Klik notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran".
  5. Kemudian akan muncul rincian jumlah pajak kendaraan.
  6. Copy kode bayar.
  7. Pilih salah satu bank untuk pembayaran cek pajak kendaraan bermotor. Klik "Lanjut".
  8. Tampil "Cara Pembayaran" dan klik "Lanjut".
  9. Silakan lakukan pembayaran sesuai nominal.

Dalam pembayaran pajak kendaraan tahunan, tentu saja akan ada bukti pengesahan atau lembar pengesahan STNK baru. Lantas bagaimana cara mendapatkannya jika melakukan pembayaran pajak secara online?

Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin menjelaskan, dengan adanya aplikasi Signal, masyarakat pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk mendapatkan bukti pengesahan STNK.

Ilusrasi bayar dan cek kendaraan online via aplikasi Signal.samsatdigital.id Ilusrasi bayar dan cek kendaraan online via aplikasi Signal.

Pasalnya, dalam aplikasi Signal, data digitalnya sudah terverifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSRE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam bentuk barcode yang terenskripsi.

"Ketika ada pemeriksaan oleh anggota Polri di jalan, pemilik kendaraan bermotor bisa menunjukkan barcode tersebut, atau agar lebih mudah, pemilik kendaraan bermotor dapat mencetak barcode tersebut dan dipasang di STNK," kata Taslim dikutip Kompas.com, Senin (17/1/2022).

Baca juga: Video Mobil Meluncur ke Jalan Akibat Lupa Aktifkan Rem Tangan

Barcode tersebut dapat dibaca oleh kamera ponsel untuk scan barcode. Pemilik kendaraan cukup memperlihatkan barcode tersebut kepada petugas jika dilakukan pemeriksaan.

Hanya saja, untuk Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), Taslim menerangkan, masih harus diambil di kantor bersama Samsat.

Apabila masyarakat tidak memiliki waktu, dapat memanfaatkan fasilitas jasa antaran PT Pos Indonesia, di mana fasilitasnya juga sudah tersedia di aplikasi Signal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com