Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tindak Tegas Motor yang Nekat Melintas di Flyover Pesing

Kompas.com - 10/01/2022, 14:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini terjadi insiden kecelakaan fatal dialami oleh seorang pengendara motor yang ditabrak oleh pengemudi mobil, hingga terjun ke jalur Transjakarta, saat melaju di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Daan Mogot atau Flyover Pesing, Jakarta Barat.

Berkaca dari hal ini, petugas kepolisian pun langsung menggelar razia bagi pengendara motor yang nekat menggunakan flyover Pesing. Bagi pengendara roda dua yang masih nekat melintasi jalur tersebut langsung ditilang pihak kepolisian.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Wayan menyebut mulai hari ini, Senin (10/1/2022) pihaknya akan menilang pengendara motor yang nekat melintas di flyover Pesing.

“Rencana kita jaga (di) jam-jam berangkat kerja saja,” ujar Wayan, Minggu (9/1).

Baca juga: Pilihan Mobil Bekas Rp 60 Jutaan, dari LCGC sampai SUV

Wayan menjelaskan alasan di balik penjagaan petugas hanya dilakukan pada jam tertentu. Hal itu dilakukan lantaran di lokasi tersebut sudah terpasang dengan jelas rambu lalu lintas larangan melintas kendaraan roda dua.

“Sudah sering dilaksanakan operasi, tapi setiap enggak ada petugas ya (pengendara roda dua) masuk lagi (melintas di flyover Pesing),” ungkap Wayan.

Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT).KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT).

Nantinya, selain penjagaan di jam tersebut, polisi akan melakukan tilang di tempat bagi pengendara roda dua yang masih nekat melintas di flyover Pesing. Setidaknya lebih dari 10 petugas kepolisian diterjunkan untuk melakukan penjagaan langsung lokasi tersebut.

“Kita harapkan kesadaran pengguna jalan untuk selalu tertib aturan baik ada petugas maupun tidak ada petugas,” kata Wayan.

Baca juga: Jadwal Ganti Filter Solar pada Mobil Mesin Diesel

Aturan

Seperti diketahui, pemotor yang nekat melewati JLNT dapat dikenakan sanksi. Aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Tepatnya Pasal 287 ayat 1 dan 2, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau