JAKARTA, KOMPAS.com – Buat para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlaku pada hari Sabtu, 1 Januari 2022 dan belum melakukan perpanjangan tidak perlu khawatir.
Sebab Korlantas Polri memberikan dispensasi setidaknya sampai besok atau hari Senin, 3 Januari 2022.
Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, Satpas SIM di sejumlah wilayah bakal tutup pada tanggal merah maupun hari libur nasional, seperti yang terjadi pada 1-2 Januari 2022.
“Pada hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 adalah libur nasional Tahun Baru Masehi 2022 sehingga pelayanan SIM diliburkan,” ujar Djati, kepada Kompas.com belum lama ini.
“Senin tandanya bisa perpanjang, karena Minggu kan libur,” kata dia.
Seperti diketahui, Korlantas Polri telah menyiapkan kebijakan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) buat para pemohon yang habis masa berlaku saat Tahun Baru 2022.
Djati mengatakan, kebijakan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/12589/XII/YAN.1.1./2021.
“Masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan apabila masa berlakunya habis pada hari libur nasional, maka dapat melakukan perpanjangan SIM pada satu hari berikutnya di hari buka pelayanan SIM,” ucap Djati.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/02/094100415/sim-mati-saat-tahun-baru-ada-dispensasi-besok-senin