Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Contoh Pemotor Jangan Menyalip dari Kiri

Kompas.com - 27/12/2021, 14:41 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyalip kendaraan dari sebelah kiri membahayakan. Tapi tetap saja hal itu dilakukan terutama oleh pengendara sepeda motor karena dianggap efektif.

Padahal menyalip dari sebelah kiri meingkatkan berbagai risiko kecelakan. Seperti contoh dalam video yang diunggah akun instagram Dashcam Owners Indonesia.

Terlihat pengendara motor berboncengan jatuh saat menyalip dari sebelah kiri. Ban motor terjebak dalam pembatas jalan di bagian samping.

Baca juga: Volume Mulai Tinggi, 1,42 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

 

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, banyak bahaya yang bisa terjadi jika menyalip dari kiri, pertama ialah adanya motor atau obyek lain.

“Bahaya menyalip dari sisi kiri biasanya ada motor atau obyek lainnya yang berjalan di depan mobil. Biasanya dalam kondisi ini mobil lebih ke kanan, membuat lajur kiri terlihat lebih lega,” ucap Agus kepada Kompas.com, belum lama ini.

Bahaya yang kedua yaitu pengemudi mobil tidak melihat ketika didahului dari sisi kiri. Biasanya pengemudi lebih sering melihat spion kanan, jadi menyalip dari kiri bisa masuk ke blind spot mobil.

“Terkadang mobil tiba-tiba belok kiri karena merasa lajur kiri merupakan lajur yang aman. Orang juga seharusnya mendahului dari sisi kanan,” kata Agus.

Baca juga: Peneliti Temukan 5 Gejala Utama Varian Omicron, Apa Saja?

Lokasi pengemudi motor yang tewas terlindas trus saat melintas di di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (5/10/2021).KOMPAS.com/ AJI YK PUTRA Lokasi pengemudi motor yang tewas terlindas trus saat melintas di di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (5/10/2021).

Menyalip dari sisi kiri memang diperbolehkan, namun ada syarat yang harus diperhatikan. Aturan menyalip kendaraan dari kiri juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 109 Ayat 2 yakni:

Dalam keadaan tertentu, Pengemudi dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Perlu diingat adalah, ketika mau menyalip kendaraan, pastikan kondisi di depan mobil tersebut aman. Beri tanda dengan menekan klakson dan turunkan gigi agar tarikan gas lebih maksimal saat menyalip.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau