Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Tol Antarkota Dinilai Minim Penerangan, Bisa Picu Kecelakaan

Kompas.com - 21/12/2021, 16:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi para pengemudi mobil pribadi yang akan melintas di jalan tol pada malam hari diharapkan ekstra waspada.

Terutama saat melintas di ruas Tol Cipali atau Trans Jawa. Pasalnya, hampir sepanjang ruas tol tersebut sangat minim dengan sistem pencahayaan jalan yang membuat pengendara akan merasa gelap ketika melewatinya.

Pada dasarnya, alat penerangan jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum merupakan perlengkapan jalan yang harus dipenuhi karena dapat meningkatkan keamanan dan keselamatan lalu lintas.

Baca juga: Ancol Punya Sirkuit Fasilitasi Balap Liar Motor, Ini kata Honda

Lantas yang menjadi pertanyaan, bagaimana seandainya jika terjadi kecelakaan yang disebabkan karena kurangnya lampu penerangan atau dalam radius atau jarak tertentu ada bagian jalan yang tidak kelihatan alias gelap?

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, jalan tol harus mampu menghadirkan kelaikan jalan yang berkualitas yang dilengkapi dengan perlengkapan jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal ini tercantum dalam Undang - Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 Pasal 25 ayat (1) huruf d berbunyi:

“Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa : alat penerangan jalan”.

Ilustrasi berkendara di tol trans jawadok.HPM Ilustrasi berkendara di tol trans jawa

"Apalagi jalan tol sebagai bagian dari sistem jaringan jalan umum yang dipungut bayaran dan merupakan lintas alternatif untuk lalu lintas kecepatan tinggi. Jadi, sudah seharusnya mampu memberikan pelayanan yang prima dengan tetap memprioritasnya keamanan dan keselamatan berlalu lintas," ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Selasa (21/12/2021).

Selain itu, bagi pengguna jalan tol yang mengalami kecelakaan karena kurangnya lampu penerangan bisa mengajukan ganti rugi ke pihak pengelola jalan tol.

Pada prinsipnya di dalam Peraturan Pemerintah No 15 th 2005 bahwa Pengguna jalan dapat menuntut ganti kerugian kepada pihak pengelola jalan tol apabila ada kejadian yang disebabkan karena kondisi jalan tol (jalan rusak, longsor, dan sebagainya).

Baca juga: Masih Banyak Truk Trailer Truk Nonstandar Seliweran di Jalan

Kemudian di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menyebutkan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa, antara lain alat penerangan jalan.

“Dengan pemasangan alat penerangan yang mencukupi berarti akan meningkatkan pelayanan dari aspek keamanan dan keselamatan lalu lintas. Sebab, minimnya alat penerangan di jalan tol antar kota berpotensi menyebakan terjadinya kecelakaan lalu lintas karena terbatasnya jarak pandang,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau