Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Nataru, Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor Diperluas

Kompas.com - 17/12/2021, 15:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyikapi tingginya potensi perjalanan orang di masa libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan memperluas kebijakan ganjil genap di wilayah Puncak Raya.

Kebijakan itu bertujuan untuk mengantisipasi segala bentuk kerumunan masyarakat atau wisatawan pada Nataru di wilayah Puncak Bogor.

“Penyekatan ganjil genap ini disiapkan di 25 check point atau posko pemeriksaan yang tersebar di 5 wilayah. Di Kabupaten Bogor ada 10 titik, Kota Bogor ada 6 titik, di Sukabumi ada 3 titik, di Sukabumi Kota ada 2 titik, dan Cianjur ada 4 titik,” ucap Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Marc Marquez Sebut Motor adalah Bagian dari Hidup

Ade melanjutkan, posko tersebut sekaligus akan menjad tempat pemeriksaan sertifikat vaksin Covid-19 bagi para pelaku perjalanan.

Situasi arus lalu lintas saat ganjil genap diterapkan di Puncak Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/10/2021).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Situasi arus lalu lintas saat ganjil genap diterapkan di Puncak Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/10/2021).

Adapun untuk aturan ganjil genap masih sama dengan sebelumnya, yakni setiap kendaraan pribadi yang pelat nomornya tidak sesuai angka genap atau ganjil pada tanggal itu akan diputar balik arah.

Namun, terdapat sedikit perubahan dalam pengawasan, yaitu petugas juga akan memeriksa sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Quick Shifter Yamaha All New R15 Bisa Beli Terpisah

“Pada prisnsipnya (aturan ganjil genap) ini demi mengurangi beban kerumunan di kawasan Puncak dan memastikan setiap orang yang bepergian di saat libur Nataru sudah divaksin,” katanya.

Meski begitu, ada sejumlah jenis kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian penerapan ganjil genap, yaitu armada pemadam kebakaran, ambulans, tenaga medis, kendaraan dinas TNI-Polri, angkutan umum, angkutan daring (online), serta angkutan logistik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau