JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provonsi DKI Jakarta kembali menyesuaikan aturan ganjil genap kendaraan di wilayah DKI Jakarta, guna memantasi mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Mobilitas Masyarakat (PPKM) Level 1 dilaksanakan, melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 516 Tahun 2021.
Surat yang dikirimkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (16/12/2021), tersebut mengenai petunjuk pelaksanaan sistem ganjil genap di masa PPKM Level 1 yang berlaku pada 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
“Pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu huruf (a) diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 dan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00,” tulis Syafrin.
Baca juga: Pemotor, Waspada Jalan Licin Saat Hujan Baru Turun
Adapun ruas jalan yang diterapkan ganjil genap masih sama, yaitu di 13 ruas jalan, meliputi:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan HR Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan DI Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari Raya
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani
Baca juga: Bila Diterapkan, Honda Jamin All New BR-V Menikmati PPnBM Permanen
Bagi mobil dengan pelat genap bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila nekat melintasi lokasi ganjil genap, maka pengemudi akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.