Kebijakan itu bertujuan untuk mengantisipasi segala bentuk kerumunan masyarakat atau wisatawan pada Nataru di wilayah Puncak Bogor.
“Penyekatan ganjil genap ini disiapkan di 25 check point atau posko pemeriksaan yang tersebar di 5 wilayah. Di Kabupaten Bogor ada 10 titik, Kota Bogor ada 6 titik, di Sukabumi ada 3 titik, di Sukabumi Kota ada 2 titik, dan Cianjur ada 4 titik,” ucap Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/12/2021).
Ade melanjutkan, posko tersebut sekaligus akan menjad tempat pemeriksaan sertifikat vaksin Covid-19 bagi para pelaku perjalanan.
Adapun untuk aturan ganjil genap masih sama dengan sebelumnya, yakni setiap kendaraan pribadi yang pelat nomornya tidak sesuai angka genap atau ganjil pada tanggal itu akan diputar balik arah.
Namun, terdapat sedikit perubahan dalam pengawasan, yaitu petugas juga akan memeriksa sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.
“Pada prisnsipnya (aturan ganjil genap) ini demi mengurangi beban kerumunan di kawasan Puncak dan memastikan setiap orang yang bepergian di saat libur Nataru sudah divaksin,” katanya.
Meski begitu, ada sejumlah jenis kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian penerapan ganjil genap, yaitu armada pemadam kebakaran, ambulans, tenaga medis, kendaraan dinas TNI-Polri, angkutan umum, angkutan daring (online), serta angkutan logistik.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/17/150100415/libur-nataru-ganjil-genap-di-kawasan-puncak-bogor-diperluas