Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Pengendara Motor Terobos Palang Perlintasan KA | Mobil Bekas Rp 80 Jutaan

Kompas.com - 07/12/2021, 06:02 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

"Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil - Genap pada 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata diperpanjang sesuai dengan SK Kadishub Nomor 484 Tahun 2021," kata Kadishub DKI Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Minggu (5/12/2021).

Baca juga: Ingat, Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan di DKI Masih Berlaku Pekan Ini

4. Nasib Perpanjangan Diskon PPnBM Mobil Baru pada 2022

Belum ada kepastian soal nasib perpanjangan relaksasi PPnBM 100 persen di awal 2022, tetapi pemerintah sudah mulai mengkaji terkait kemungkinan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, bila kebijakan PPnBM dilanjutkan, pembelian mobil baru berkapasitas 1.500 cc tidak akan dikenakan pajak yang membuat harga mobil tetap murah di tahun depan.

"Kami masih kaji (perpanjangan insentif PPnBM 100 persen). Sudah dirapatkan dengan kementerian terkait," ucap Airlangga, dikutip dari Money.Kompas.com, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Nasib Perpanjangan Diskon PPnBM Mobil Baru pada 2022

5. Harga SUV Kompak Desember 2021, Rocky Mulai Rp 178 Jutaan, Sonet Rp 200 Jutaan

Segmen SUV kompak di Indonesia semakin ramai dengan kedatangan Toyota Raize dan Daihatsu Rocky. Kedua mobil kembar ini menyusul Kia Sonet, Nissan Magnite, dan Renault Kiger yang hadir lebih dulu di kelas ini.

Melihat situs resmi masing-masing pabrikan, bisa diketahui bahwa Rocky jadi kontestan dengan harga paling bersahabat.

Tercatat Rocky dibanderol mulai Rp 178,9 juta (tipe 1.2 M MT) sampai Rp 236,1 juta (tipe 1.0 R TC CVT ASA).

Baca juga: Nasib Perpanjangan Diskon PPnBM Mobil Baru pada 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign Kerja
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau