JAKARTA, KOMPAS.com – Viral di media sosial video yang memperlihatkan pengendara sepeda motor terlibat adu mulut dengan petugas dinas perhubungan (Dishub) dan komunitas pencinta kereta api, Edan Sepur, di pelintasan kereta api Stasiun Kiaracondong.
Video berdurasi 58 detik itu diunggah oleh salah satu akun Instagram bernama Dashcam Indonesia.
Dalam rekaman tersebut, tampak pengendara motor yang diberhentikan petugas di pelintasan kereta api Stasiun Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat.
Selain itu, kehadiran pasar mobil bekas kerap jadi jalan alternatif. Banyaknya ragam pilihan dengan harga lebih terjangkau memudahkan masyarakat untuk memiliki mobil impian.
Dari pantauan redaksi Kompas.com di situs jual beli mobil bekas daring, Minggu (5/12/2021), untuk rentang Rp 80 jutaan, umumnya bisa dapat mobil usia tahun 2000-an awal sampai 2006 atau 2007.
Penasaran seperti apa, berikut lima artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin, 6 Desember 2021:
1. Pengendara Motor Terobos Palang Perlintasan KA Berujung Pengeroyokan
Kejadian bermula saat anggota Komunitas Edan Sepur memberhentikan dan menegur pengendara yang melanggar atuan lalu lintas lantaran memaksa nerobos palang pintu kereta yang sudah tertutup.
“Saat itu ada pengendara motor yang melintas dan melanggar aturan dan diingatkan, namun yang bersangkutan tidak terima ketika ditegur dan terjadi cekcok,” ujar Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung Kuswardoyo, dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/12/2021).
Baca juga: Pengendara Motor Terobos Palang Pelintasan KA Berujung Pengeroyokan
2. Mobil Bekas Rp 80 Jutaan, Dapat Avanza sampai Jazz
Mengingat ini merupakan mobil bekas, pembeli juga harusteliti untuk mengecek kondisi mobil mulai dari tampilan bodi luar, bagian mesin, hingga dokumen pendukung seperti STNK dan BPKB.
Jangan lupa sisihan biaya untuk berjaga-jaga apabila mobil masih membutuhkan perawatan baik itu servis maupun untuk mengganti komponen mobil yang sudah rusak.
Baca juga: Mobil Bekas Rp 80 Jutaan, Dapat Avanza sampai Jazz
3. Ingat Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan di DKI Masih Berlaku Pekan Ini
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota guna menekan potensi penyebaran Covid-19.
Kebijakan ini juga sejalan dengan diterapkannya PPKM Level 1 pada wilayah terkait, yang mana terdapat pelonggaran pada beberapa sektor tertentu. Maka, dibutuhkan suatu kebijakan untuk membatasi mobilitas warga.
"Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil - Genap pada 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata diperpanjang sesuai dengan SK Kadishub Nomor 484 Tahun 2021," kata Kadishub DKI Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Minggu (5/12/2021).
Baca juga: Ingat, Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan di DKI Masih Berlaku Pekan Ini
4. Nasib Perpanjangan Diskon PPnBM Mobil Baru pada 2022
Belum ada kepastian soal nasib perpanjangan relaksasi PPnBM 100 persen di awal 2022, tetapi pemerintah sudah mulai mengkaji terkait kemungkinan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, bila kebijakan PPnBM dilanjutkan, pembelian mobil baru berkapasitas 1.500 cc tidak akan dikenakan pajak yang membuat harga mobil tetap murah di tahun depan.
"Kami masih kaji (perpanjangan insentif PPnBM 100 persen). Sudah dirapatkan dengan kementerian terkait," ucap Airlangga, dikutip dari Money.Kompas.com, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Nasib Perpanjangan Diskon PPnBM Mobil Baru pada 2022
5. Harga SUV Kompak Desember 2021, Rocky Mulai Rp 178 Jutaan, Sonet Rp 200 Jutaan
Segmen SUV kompak di Indonesia semakin ramai dengan kedatangan Toyota Raize dan Daihatsu Rocky. Kedua mobil kembar ini menyusul Kia Sonet, Nissan Magnite, dan Renault Kiger yang hadir lebih dulu di kelas ini.
Melihat situs resmi masing-masing pabrikan, bisa diketahui bahwa Rocky jadi kontestan dengan harga paling bersahabat.
Tercatat Rocky dibanderol mulai Rp 178,9 juta (tipe 1.2 M MT) sampai Rp 236,1 juta (tipe 1.0 R TC CVT ASA).
Baca juga: Nasib Perpanjangan Diskon PPnBM Mobil Baru pada 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.