JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan harmonisasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) berdasarkan tingkat emisi, membuat beberapa harga jual dari mobil Lexus mengalami penurunan.
Pasalnya, melalui kebijakan yang tertuang dalam PP Nomor 73 Tahun 2019 tersebut kapasitas mesin kendaraan bukan lagi patokan pemberian pajak. Melainkan tingkat efisiensi dan emisi.
"Imbas pajak berdasarkan emisi, harga LM turun hingga Rp 500 jutaan. Karena mobil Lexus itu, meskipun kapasitas mesinnya besar tapi tingkat emisinya rendah karena teknologi yang dibenam sudah tinggi," kata GM Lexus Indonesia Bansar Maduma di ICE BSD, Tangerang.
Baca juga: Detail Fitur Hyundai Bluelink, Bikin Nyaman dan Aman Pengemudi
"Thanks to pemerintah yang mengapresiasi maker yang memberikan mesin ramah lingkungan walaupun cc-nya besar," lanjut dia.
Diketahui, Lexus LM 350 di pasar Indonesia dibekali mesin 3.500 cc V6 yang bisa memuntahkan tenaga 297 hp melalui transmisi otomatis Direct Shift 8-percepatan.
Dengan kapasitas mesin yang besar, aturan PPnBM sebelumnya membuat Lexus LM 350 masuk kategori PPnBM 125 persen karena menggunakan mesin di atas 3.000 cc.
Tapi saat ini, mobil dengan kapasitas 3.000 cc - 4.000 cc dikenakan PPnBM mulai 40 persen hingga 70 persen sesuai dengan tingkat emisi dan efisiensinya.
Baca juga: Ini Harga All New Honda BR-V di Makassar
Sebelumnya Lexus LM 350 4-seater dijual Rp 3.063.000.000 dan Rp 2.423.000.000 untuk yang 7-penumpang. Setelah disesuaikan, harganya menjadi Rp 2.400.000.000 dan Rp 1.983.000.000.
"Tetapi memang diakui, ada produk yang mengalami kenaikkan tetapi tak terlalu tinggi," kata Bansar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.