Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Incar Pengguna Sirine atau Rotator Selama Operasi Zebra

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menggelar operasi Zebra Jaya selama 14 hari mulai Senin, 15 November 2021.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, operasi ini dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya secara mobile dengan menggunakan unit-unit patroli.

"Mulai hari Senin 15-28 November 2021 selama 14 hari akan dilaksanakan Operasi Zebra Jaya 2021," katanya, Jumat (12/11/2021) lalu.

Penindakan akan dilakukan pada pelanggar yang menjadi atensi serta keluhan masyarakat. Seperti di antaranya, kendaraan pelat hitam yang menggunakan sirine dan rotator.

Pasalnya, sirine dan rorator hanya boleh digunakan oleh kendaraan dinas dan itu pun terdapat ketentuan tertentunya. Sehingga, tidak boleh para pengendara menggunakannya untuk diri sendiri secara bebas.

"Contoh pelanggarannya, pengguna sirene dan rotator yang tidak sesuai tempatnya. Terkait dengan ini saya tegaskan semua kendaraan pelat hitam tidak boleh menggunakan rotator maupun sirene. Karena itu hanya boleh untuk kendaraan dinas dan itu pun sudah ditentukan," ujarnya.

Selain itu, operasi ini juga menyasar pelanggaran seperti penggunaan knalpot bising. Para pengguna pelat nomor tak sesuai peruntukan juga bakal ditindak.

"Ada knalpot bising, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan, sirene dan rotator tidak sesuai dan pelanggaran yang berpotensi kecelakaan lalu lintas," kata Sambodo.

Adapun selama Operasi Zebra Jaya 2021 berlangsung, pihak kepolisian menurunkan aparat gabungan dari TNI, Dishub DKI, dan Satpol PP DKI. Operasi Zebra Jaya merupakan operasi rutin untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/15/155150315/polisi-incar-pengguna-sirine-atau-rotator-selama-operasi-zebra

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke