Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jakarta PPKM Level 1, Ini Syarat Perjalanan dan Aturan Naik Kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan instruksi baru terkait aturan PPKM di level 1, yang berlaku di sejumlah daerah di Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat dan laut hanya diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes rapid antigen.

Aturan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali, serta ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (1/11/2021).

"Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut," tulis salah satu diktum Inmendagri terbaru yang dikutip pada Selasa (2/11/2021).

Selain itu, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

Adapun soal pengaturan kapasitas, saat ini transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Berikut ini aturan soal syarat perjalanan saat PPKM wilayah Level 1:

P. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin;

2) menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;

3) menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali;

4) menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:

a) sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik;
b) sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari; dan
c) sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam,

https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/02/151200215/jakarta-ppkm-level-1-ini-syarat-perjalanan-dan-aturan-naik-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke