Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Banyak Perusahaan Bus yang Belum Pasang Sabuk Pengaman untuk Penumpang

Kompas.com - 26/10/2021, 08:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama ini memang belum banyak Perusahan Otobus (PO) yang menyediakan fasilitas sabuk pengaman (seatbelt) untuk penumpang bus.

Padahal fungsi dari sabuk pengaman sangat penting bagi pengemudi maupun penumpang bus. Sabuk pengaman berfungsi untuk menahan penumpang agar tidak terjatuh atau terlempar dari tempat duduknya.

Baca juga: Dugaan Skandal di Bengkel AHASS, Ini Kata Teknisi Honda

Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengatakan, banyak korban kecelakan bus yang fatal disebabkan karena tidak adanya sabuk pengaman yang dipasangkan di bangku penumpang.

"Itu sebenarnya sangat penting sekali, ada contoh kasus kecelakaan ketika menabrak, penumpang terbang di dalam kabin bus dan terbentur bahkan sampai keluar bus karena dia tidak terlindungi," kata Wildan kepada Kompas.com belum lama ini.

Sabuk pengaman tiga titik di bus Legacy SR1karoseri-id.com Sabuk pengaman tiga titik di bus Legacy SR1

Ketika kendaraan sedang melaju ada dua gerak yang sedang bekerja, yakni gerak rotasi dan gerak translasi.

Baca juga: Urus Balik Nama Kendaraan, Ini Biaya yang Harus Disiapkan

Jadi ketika gerak rotasi berhenti (terjadi Kecelakan) maka gerak translasi masih berjalan yang mengakibatkan penumpang yang ada di dalam terdorong maju.

Aturan mengenai perusahaan harus memasang sabuk pengaman terhadap penumpang bus sebenarnya sudah diterbitkan oleh Pemerintah.

"Sebenarnya sudah ada aturan tentang perusahaan harus memasang sabuk pengaman untuk penumpang bus, namun masih banyak perusahaan yan belum menerapkan itu. Harusnya kendaraan yang tidak memiliki sabuk pengaman tidak lolos inspeksi," ucap Wildan.

Sabuk pengaman dua titikhaltebus.com Sabuk pengaman dua titik

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015, tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, disebutkan setiap kendaraan yang diproduksi wajib memasang sabuk pengaman.

Aturan ini memiliki tenggang waktu 3 tahun, sehingga sejak 2018, karoseri bus wajib memasang perangkat sabuk pengaman.

Baca juga: Ada Aura Rocky, Begini Gambar Render Calon Xenia Baru

Sabuk pengaman yang aman dipasang untuk penumpang bus menurut Wildan cukup menggunakan sabuk pengaman dua titik. Sedangkan untuk pengemudi bus harus menggunakan sabuk pengaman tiga titik.

"Aturan itu sudah ada sejak lama dari tahun 2015, namun sampai sekarang masih banyak yang belum menerapkan aturan tersebut, padahal fungsinya sangat penting," kata Wildan.

Wildan berharap perusahaan angkutan umum melengkapi fasilitas keamanan penumpang dengan menambah sabuk pengaman. Hal ini diharapkan mengurangi jumlah korban jiwa akibat kecelakaan transportasi umum seperti bus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau