JAKARTA, KOMPAS.com - BMW Group Indonesia melakukan penyesuaian harga jual pada dua produk andalannya, berkaitan dengan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang pungutan baru pada instrumen Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pada beleid tersebut, kini tarif perpajakan tidak hanya berdasarkan kapasitas mesin dan bentuk saja, tapi juga konsumsi bahan bakar minyak (BBM) serta emisi gas buang CO2.
"Kita mendukung penuh aturan dari pemerintah. Menyesuaikan dengan PP 74/2021, kini harga BMW 330i M Sport dan BMW 520i M Sport di Tanah Air semakin kompetitif," kata Direktur Komunikasi BMW Group Indonesia, Jodie O'tania, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Resmi Hadir di Indonesia, BMW 320i Dynamic Dibanderol Rp 799 Juta
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa harga untuk 330i M Sport kini menjadi Rp 929 juta off-the road atau turun sebesar Rp 80 juta dari sebelumnya.
Sementara itu untuk 520i M Sport turun sebesar Rp 90 juta menjadi Rp 1,019 miliar off-the road.
Penurunan harga tersebut muncul usai perseroan melakukan pengujian atau penghitungan emisi CO2 yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan di Balai Pengujian Laik Jalan & Sertifikasi Kendaraan Bermotor, Bekasi, Jawa Barat.
"Untuk model lain menunggu ya (penurunan harganya). Sebab proses untuk pengujiannya itu memerlukan waktu dan hanya di satu tempat. Seluruh mobil yang dipasarkan di Indonesia diuji di sana," ucap Jodie.
Adapun setiap unit kendaraan dilengkapi dengan BMW Service Inclusive, yang meliputi pemeliharaan rutin tanpa biaya selama 5 tahun atau 60.000 km, tergantung mana yang lebih dulu, serta garansi 36 bulan tanpa batasan jarak tempuh.
Baca juga: IMI Akan Bangun Sirkuit Formula 1 di Pulau Bintan
Ban kendaraan juga dilindungi oleh BMW Group Tire Coverage selama 2 tahun dan mencakup penggantian hingga 4 ban selama periode garansi, yang mencakup biaya ban dan tenaga kerja.
Meliputi, kerusakan yang disebabkan oleh tusukan, penggembungan, letusan, dan robek atau dari kendaraan yang terus berjalan pada ban kempis. Ban akan diganti dengan yang asli, dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.