JAKARTA, KOMPAS.com - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) resmi mengerek harga Karimun Wagon R yang bermain di segmen low cost green car (LCGC).
Hal ini bisa jadi lantaran penerapan PPnBM berdasarkan gas buang atau carbon tax, yang sudah mulai berlaku dari 16 Oktober 2021.
Melihat dari situs resmi Suzuki, kenaikan harga Wagon R cukup bervariasi. Untuk tipe R GL MT terkerek sekitar Rp 2,2 jutaan menjadi Rp 137.766.650 dari sebelumnya di awal bulan hanya Rp 135.500.000.
Baca juga: Intip Harga LCGC Jelang Penerapan Carbon Tax Oktober Ini
Sedangkan versi tertinggi, dari sebelumnya dipasarkan Rp 152.500.000, kini menjadi Rp 155.247.880, atau naik sebesar Rp 2,7 jutaan. Untuk versi blind van masih tetap sama, yakni Rp 134,5 juta.
Menariknya lagi, untuk jumlah varian juga berkurang. Dari sebelumnya tersedia enam, kini hanya lima dengan pengurangan untuk model Wagon R GA yang bulan lalu masih dipasarkan Rp 122 juta.
Walau ada aturan baru terkait carbon tax, namun kenaikan harga yang dilakukan Suzuki juga mendatangkan tanda tanya. Pasalnya, selain varian yang berkurang, Suzuki jadi satu-satunya merek yang mengerek harga LCGC lebih dulu.
Sementara tiga merek Jepang lainnya yang juga memasarkan mobil murah, yakni Daihatsu, Honda, dan Toyota, masih mempertahankan banderol guna menunggu aturan turunan carbon tax untuk mobil murah.
Baca juga: Tanpa Aturan Turunan Carbon Tax, Banderol LCGC Terancam Naik 15 Persen
Sayangnya, ketika redaksi mencoba untuk mengonfirmasikan terkait kenaikan harga Karimun Wagon R, belum ada respons dari pihak Suzuki sampai saat ini.
Berikut harga baru Karimun Wagon R :