JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mengurangi jumlah kendaraan di daerah puncak pada saat akhir pekan, kepolisian memberlakukan skema ganjil genap di Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Mekanisme ganjil genap yang dilakukan sesuai dengan tanggal kalender. Jika tanggal ganjil maka hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh lewat, begitu juga sebaliknya.
Tapi ada saja masyarakat yang mengakali aturan tersebut. Beberapa pengguna kendaraan menggunakan pelat nomor palsu agar bisa lolos pos pemeriksaan ganjil genap.
Baca juga: Karma 86 Version 2 Meluncur, Bodykit Lokal yang Go Internasional
Modus seperti itu bukan hal baru dan sering ketahuan petugas. Seperti diucapkan Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, pada pertengahan bulan lalu.
"Evaluasi dari minggu lalu kami menemukan masyarakat yang menggunakan trik menukar pelat palsu, maka kami juga akan melaksanakan pemeriksaan STNK dan pelat nomor pada kendaraan yang akan melalui posko pemeriksaan," ucap Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata dilansir Kompas.com, Minggu, (12/9/2021).
Kini hal seperti itu kembali terulang, bukan cuma memalsukan pelat tapi dokumen kendaraan.
Seperti diberitakan Kompas TV, petugas menindak pengemudi mobil yang menuju ke kawasan puncak, karena memalsukan dokumen kendaraan, Sabtu (2/10/2021).
Pengemudi tersebut kedapatan memalsukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), saat petugas menghentikan kendaraan di pos pemeriksaan, di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor.
Pada STNK palsu terdaftar nomor kendaraan lain, dengan tujuan agar mobil yang dikendarai tidak diminta putar balik oleh petugas.
Baca juga: [VIDEO] RX-King Listrik, Motor Legenda yang Tak Lagi Berisik
Perbuatan tersebut melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pemalsuan STNK dan atau pelat kendaraan sama dengan pemalsuan dokumen negara sehingga perbuatan itu masuk kategori pidana.
Selain ditilang, pelaku juga bisa diproses pidana karena memalsukan dokumen. Sanksi pidana tersebut sudah diatur dalam UU LLAJ sebagai berikut:
- Pasal 280, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
- Pasal 288 ayat (1), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.